Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Bontang - Praktik pernikahan usia dini masih terjadi di Kota Bontang meski regulasi batas usia minimal perkawinan telah lama ditetapkan.
Data 2024 mencatat tujuh kasus pernikahan dini dengan konsentrasi tertinggi berada di wilayah Bontang Selatan, khususnya kawasan pesisir.
Wilayah seperti Tanjung Laut, Berbas Pantai, Bontang Lestari, Pulau Gusung, Selangan, hingga Lok Tuan dinilai memiliki kerentanan lebih tinggi. Faktor pemicunya beragam, mulai dari akses pendidikan yang tidak merata, pola asuh keluarga, hingga tekanan sosial dan ekonomi.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan pernikahan dini tidak berdiri sebagai persoalan usia semata. Praktik ini berdampak pada risiko kesehatan ibu dan bayi, termasuk Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), ancaman stunting, serta kerentanan ekonomi keluarga baru yang belum siap secara mental maupun finansial.
“Dalam banyak kasus, pernikahan dini justru memperpanjang siklus kemiskinan antargenerasi atau melahirkan kemiskinan baru” ujar Neni dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Isu Permasalahan Remaja Tahun 2025, Senin (22/12/2025).
Neni juga mengingatkan bahwa batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Menurut dia, pelanggaran aturan tersebut membawa dampak domino yang serius.
Masalah tersebut kian kompleks dengan masih ditemukannya praktik nikah siri. Pernikahan yang tidak tercatat secara hukum ini kerap meninggalkan persoalan lanjutan, terutama terkait hak keperdataan perempuan dan anak, mulai dari status hukum hingga akses terhadap layanan dasar.
Persoalan pengasuhan juga menjadi sorotan. Minimnya kehadiran orang tua, khususnya figur ayah dinilai memperbesar risiko remaja terjerumus pada pergaulan bebas yang berujung pada pernikahan dini.
“Peran orang tua khususnya ayah dalam pengasuhan adalah fondasi utama. Ayah harus hadir membentuk karakter anak agar tidak terjerumus pergaulan bebas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DP3AKB Kota Bontang Eddy Foreswanto menyebut pernikahan dini dan nikah siri berkorelasi langsung dengan persoalan stunting dan angka putus sekolah. Ia mengatakan upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan lintas sektor, termasuk keluarga, sekolah, tokoh agama dan masyarakat pesisir.
“Kita menargetkan penurunan angka pernikahan dini melalui penguatan komitmen lintas sektor,” ucap Eddy.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Bontang - Praktik pernikahan usia dini masih terjadi di Kota Bontang meski regulasi batas usia minimal perkawinan telah lama ditetapkan.
Data 2024 mencatat tujuh kasus pernikahan dini dengan konsentrasi tertinggi berada di wilayah Bontang Selatan, khususnya kawasan pesisir.
Wilayah seperti Tanjung Laut, Berbas Pantai, Bontang Lestari, Pulau Gusung, Selangan, hingga Lok Tuan dinilai memiliki kerentanan lebih tinggi. Faktor pemicunya beragam, mulai dari akses pendidikan yang tidak merata, pola asuh keluarga, hingga tekanan sosial dan ekonomi.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan pernikahan dini tidak berdiri sebagai persoalan usia semata. Praktik ini berdampak pada risiko kesehatan ibu dan bayi, termasuk Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), ancaman stunting, serta kerentanan ekonomi keluarga baru yang belum siap secara mental maupun finansial.
“Dalam banyak kasus, pernikahan dini justru memperpanjang siklus kemiskinan antargenerasi atau melahirkan kemiskinan baru” ujar Neni dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Isu Permasalahan Remaja Tahun 2025, Senin (22/12/2025).
Neni juga mengingatkan bahwa batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Menurut dia, pelanggaran aturan tersebut membawa dampak domino yang serius.
Masalah tersebut kian kompleks dengan masih ditemukannya praktik nikah siri. Pernikahan yang tidak tercatat secara hukum ini kerap meninggalkan persoalan lanjutan, terutama terkait hak keperdataan perempuan dan anak, mulai dari status hukum hingga akses terhadap layanan dasar.
Persoalan pengasuhan juga menjadi sorotan. Minimnya kehadiran orang tua, khususnya figur ayah dinilai memperbesar risiko remaja terjerumus pada pergaulan bebas yang berujung pada pernikahan dini.
“Peran orang tua khususnya ayah dalam pengasuhan adalah fondasi utama. Ayah harus hadir membentuk karakter anak agar tidak terjerumus pergaulan bebas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DP3AKB Kota Bontang Eddy Foreswanto menyebut pernikahan dini dan nikah siri berkorelasi langsung dengan persoalan stunting dan angka putus sekolah. Ia mengatakan upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan lintas sektor, termasuk keluarga, sekolah, tokoh agama dan masyarakat pesisir.
“Kita menargetkan penurunan angka pernikahan dini melalui penguatan komitmen lintas sektor,” ucap Eddy.
(Sf/Lo)