Cari disini...
Seputar Kaltim
Rapat RDP Pansus DPRD Kalimantan Timur terkait pembahasan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). (Foto: Prokompim Bontang)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mencatat sebanyak 441 kasus baru HIV sepanjang 2021 hingga pertengahan 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 253 pasien telah mendapatkan pengobatan.
Data itu disampaikan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (14/9/2026).
“Berdasarkan data dari tahun 2021 hingga pertengahan 2026, ada sekitar 441 kasus baru HIV yang terdeteksi di Bontang,” kata Agus Haris.
Ia mengatakan, Pemkot Bontang terus memperluas upaya skrining dan pencegahan, khususnya terhadap kelompok yang dinilai rentan terhadap penularan HIV.
Skrining dilakukan terhadap sejumlah kelompok, di antaranya warga binaan pemasyarakatan, pasien tuberkulosis (TB), pengguna narkotika, pekerja seks, serta ibu hamil dan calon pengantin.
Untuk mendukung penanganan pasien, Pemkot Bontang telah menunjuk lima rumah sakit dan enam puskesmas sebagai penyedia layanan HIV secara komprehensif.
Dari 441 kasus yang terdeteksi, sekitar 253 pasien telah difasilitasi untuk mendapatkan pengobatan.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kaltim H.M. Darlis Pattalongi mengatakan, pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat upaya penanggulangan HIV/AIDS di seluruh wilayah Kaltim.
“Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2007 ini sudah hampir dua dekade, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi dan tantangan penanggulangan HIV/AIDS saat ini,” kata Darlis.
Ia menjelaskan, Raperda baru tersebut akan mengatur sejumlah aspek penting, termasuk pembagian kewenangan, kepastian pembiayaan, integrasi pendataan pasien lintas daerah, serta perlindungan terhadap kerahasiaan data medis penderita.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, legislatif, dan elemen masyarakat menjadi penting untuk memperkuat penanggulangan HIV/AIDS di Kaltim.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan fasilitas pelayanan kesehatan dari kabupaten/kota se-Kaltim untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan draf Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rapat RDP Pansus DPRD Kalimantan Timur terkait pembahasan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). (Foto: Prokompim Bontang)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mencatat sebanyak 441 kasus baru HIV sepanjang 2021 hingga pertengahan 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 253 pasien telah mendapatkan pengobatan.
Data itu disampaikan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (14/9/2026).
“Berdasarkan data dari tahun 2021 hingga pertengahan 2026, ada sekitar 441 kasus baru HIV yang terdeteksi di Bontang,” kata Agus Haris.
Ia mengatakan, Pemkot Bontang terus memperluas upaya skrining dan pencegahan, khususnya terhadap kelompok yang dinilai rentan terhadap penularan HIV.
Skrining dilakukan terhadap sejumlah kelompok, di antaranya warga binaan pemasyarakatan, pasien tuberkulosis (TB), pengguna narkotika, pekerja seks, serta ibu hamil dan calon pengantin.
Untuk mendukung penanganan pasien, Pemkot Bontang telah menunjuk lima rumah sakit dan enam puskesmas sebagai penyedia layanan HIV secara komprehensif.
Dari 441 kasus yang terdeteksi, sekitar 253 pasien telah difasilitasi untuk mendapatkan pengobatan.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kaltim H.M. Darlis Pattalongi mengatakan, pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat upaya penanggulangan HIV/AIDS di seluruh wilayah Kaltim.
“Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2007 ini sudah hampir dua dekade, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi dan tantangan penanggulangan HIV/AIDS saat ini,” kata Darlis.
Ia menjelaskan, Raperda baru tersebut akan mengatur sejumlah aspek penting, termasuk pembagian kewenangan, kepastian pembiayaan, integrasi pendataan pasien lintas daerah, serta perlindungan terhadap kerahasiaan data medis penderita.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, legislatif, dan elemen masyarakat menjadi penting untuk memperkuat penanggulangan HIV/AIDS di Kaltim.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan fasilitas pelayanan kesehatan dari kabupaten/kota se-Kaltim untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan draf Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.
(Sf/Rs)