Seputar Kaltim
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel Telkom dan pengrusakan jalan di Samarinda yang digelar Polresta Samarinda. (Foto: Arman/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polresta Samarinda berhasil mengungkap praktik pencurian kabel telekomunikasi yang merusak infrastruktur jalan kota. Puluhan orang diamankan karena membobol badan jalan dengan modus menyamar sebagai pekerja proyek.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Samarinda, AKBP Anib Bastian saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Rabu (28/10/2026).
"Pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas penggalian badan jalan," ujar Anib.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti laporan warga, jajaran Polsek Sungai Pinang melakukan patroli dan menemukan sejumlah orang yang hendak beraksi. Dari hasil pengembangan selama Oktober ini, total 37 orang diamankan.
Dari pemeriksaan, komplotan ini memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Ada yang bertugas survei dan mendeteksi kabel di bawah tanah, lalu informasinya diteruskan ke ketua rombongan untuk mengerahkan pekerja menggali. Aksinya sengaja dilakukan pada malam hari agar tidak mencolok.
Agar mengelabui warga, para pekerja mengenakan rompi mirip atribut proyek resmi. Setelah galian terbuka, kabel ditarik memakai truk, dipotong sekitar empat meter, lalu diangkut. Bekas galian ditutup lagi dengan aspal secara asal-asalan hanya pada titik lubang, sehingga merusak badan jalan.
Terkait kerugian, Anib menyebut Pemkot Samarinda mencatat Rp72 juta untuk sementara dan itu baru dari satu TKP. Kabel yang menjadi sasaran pencurian diketahui milik Telkom, sementara kerusakan jalan berdampak pada fasilitas milik Pemkot Samarinda.
"Kerugian sementara yang tercatat dari Pemkot Samarinda mencapai Rp72 juta. Nilai tersebut baru dari satu TKP, sedangkan dua lokasi lainnya masih dalam pendalaman," jelasnya.
Dari total yang diamankan, empat orang kini ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial ES, N, dan R sebagai ketua gubuk, serta H sebagai pendeteksi kabel.
"Yang telah diamankan ada empat orang statusnya sekarang sudah menjadi tersangka, perannya sebagai ketua gubuk dan ada yang bisa mendeteksi keberadaan kabel di bawah tanah dengan alat detektor," tegas Anib.
Sementara 33 orang lainnya masih berstatus saksi. Mereka mengaku hanya diperintah menggali dengan upah Rp350 ribu per hari dan tidak tahu motif pencurian. Namun statusnya bisa berubah jika ditemukan bukti keterlibatan.
Tiga lokasi kejadian berada di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang pada 14 Oktober 2026, serta Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Bung Tomo di Perumahan Kaledang Mas, Harapan Baru, Samarinda Seberang pada 18 Oktober 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 522 juncto 521 juncto Pasal 20 juncto 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara untuk pencurian dan 5 tahun untuk pengrusakan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel Telkom dan pengrusakan jalan di Samarinda yang digelar Polresta Samarinda. (Foto: Arman/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polresta Samarinda berhasil mengungkap praktik pencurian kabel telekomunikasi yang merusak infrastruktur jalan kota. Puluhan orang diamankan karena membobol badan jalan dengan modus menyamar sebagai pekerja proyek.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Samarinda, AKBP Anib Bastian saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Rabu (28/10/2026).
"Pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas penggalian badan jalan," ujar Anib.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti laporan warga, jajaran Polsek Sungai Pinang melakukan patroli dan menemukan sejumlah orang yang hendak beraksi. Dari hasil pengembangan selama Oktober ini, total 37 orang diamankan.
Dari pemeriksaan, komplotan ini memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Ada yang bertugas survei dan mendeteksi kabel di bawah tanah, lalu informasinya diteruskan ke ketua rombongan untuk mengerahkan pekerja menggali. Aksinya sengaja dilakukan pada malam hari agar tidak mencolok.
Agar mengelabui warga, para pekerja mengenakan rompi mirip atribut proyek resmi. Setelah galian terbuka, kabel ditarik memakai truk, dipotong sekitar empat meter, lalu diangkut. Bekas galian ditutup lagi dengan aspal secara asal-asalan hanya pada titik lubang, sehingga merusak badan jalan.
Terkait kerugian, Anib menyebut Pemkot Samarinda mencatat Rp72 juta untuk sementara dan itu baru dari satu TKP. Kabel yang menjadi sasaran pencurian diketahui milik Telkom, sementara kerusakan jalan berdampak pada fasilitas milik Pemkot Samarinda.
"Kerugian sementara yang tercatat dari Pemkot Samarinda mencapai Rp72 juta. Nilai tersebut baru dari satu TKP, sedangkan dua lokasi lainnya masih dalam pendalaman," jelasnya.
Dari total yang diamankan, empat orang kini ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial ES, N, dan R sebagai ketua gubuk, serta H sebagai pendeteksi kabel.
"Yang telah diamankan ada empat orang statusnya sekarang sudah menjadi tersangka, perannya sebagai ketua gubuk dan ada yang bisa mendeteksi keberadaan kabel di bawah tanah dengan alat detektor," tegas Anib.
Sementara 33 orang lainnya masih berstatus saksi. Mereka mengaku hanya diperintah menggali dengan upah Rp350 ribu per hari dan tidak tahu motif pencurian. Namun statusnya bisa berubah jika ditemukan bukti keterlibatan.
Tiga lokasi kejadian berada di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang pada 14 Oktober 2026, serta Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Bung Tomo di Perumahan Kaledang Mas, Harapan Baru, Samarinda Seberang pada 18 Oktober 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 522 juncto 521 juncto Pasal 20 juncto 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara untuk pencurian dan 5 tahun untuk pengrusakan.
(Sf/Rs)