Seputar Kaltim

    Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Polres Paser Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    17 September 2026 pukul 14:43 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas provinsi yang mengedarkan sabu dan pil ekstasi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Pengungkapan kasus itu bermula dari 
    adanya laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto menyebut setelah mendapat informasi itu, pihaknya menurunkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser guna melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai.

    "Benar, kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas yang diduga transaksi narkotika di sekitar wilayah mereka," kata AKP Hadi Purwanto, Kamis (17/9/2026).

    Ketika melakukan penyelidikan, tim di lapangan menemukan indikasi aktivitas tersebut mengarah kepada salah seorang warga berinisial Z alias U (31) dan berhasil mengamankannya di halaman rumah Desa Muara Langon, Paser.

    Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan adanya 12 paket sabu seberat 54,5 gram di dompet kain serta 6 butir ekstasi warna merah muda seberat 2,46 gram di dalam tas selempang.

    Selain narkotika, dari Z tim menyita barang bukti berupa timbangan digital, alat takar, satu unit mobil Toyota Agya warna putih, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sebesar Rp19.000.000.

    Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang pemasok yang berdomisili di wilayah Provinsi Kalsel. 

    "Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga yang berada di Hulu Sungai Tegah Kalsel," tambahnya.

    Bergerak cepat, Tim Opsnal Polres Paser langsung berkoordinasi dengan Polsek Hantakan, Kalsel untuk melakukan pengembangan penangkapan ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

    Sekitar pukul 05.00 WITA di hari yang sama, tim menggerebek sebuah rumah di Desa Murung B, Kecamatan Hantakan, Kalsel dan menangkap tersangka yang disebutkan sebelumnya, berinisial A (34) beserta barang bukti lima paket sabu seberat 2,28 gram dan uang tunai Rp900.000.

    Di lokasi yang sama, tim juga berhasil mengamankan tersangka ketiga yaitu NH (44) dan menemukan dua paket sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan di lipatan celana panjang di atas lemari kamar.

    "Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Polres Paser Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    17 September 2026 pukul 14:43 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas provinsi yang mengedarkan sabu dan pil ekstasi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Pengungkapan kasus itu bermula dari 
    adanya laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto menyebut setelah mendapat informasi itu, pihaknya menurunkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser guna melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai.

    "Benar, kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas yang diduga transaksi narkotika di sekitar wilayah mereka," kata AKP Hadi Purwanto, Kamis (17/9/2026).

    Ketika melakukan penyelidikan, tim di lapangan menemukan indikasi aktivitas tersebut mengarah kepada salah seorang warga berinisial Z alias U (31) dan berhasil mengamankannya di halaman rumah Desa Muara Langon, Paser.

    Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan adanya 12 paket sabu seberat 54,5 gram di dompet kain serta 6 butir ekstasi warna merah muda seberat 2,46 gram di dalam tas selempang.

    Selain narkotika, dari Z tim menyita barang bukti berupa timbangan digital, alat takar, satu unit mobil Toyota Agya warna putih, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sebesar Rp19.000.000.

    Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang pemasok yang berdomisili di wilayah Provinsi Kalsel. 

    "Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga yang berada di Hulu Sungai Tegah Kalsel," tambahnya.

    Bergerak cepat, Tim Opsnal Polres Paser langsung berkoordinasi dengan Polsek Hantakan, Kalsel untuk melakukan pengembangan penangkapan ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

    Sekitar pukul 05.00 WITA di hari yang sama, tim menggerebek sebuah rumah di Desa Murung B, Kecamatan Hantakan, Kalsel dan menangkap tersangka yang disebutkan sebelumnya, berinisial A (34) beserta barang bukti lima paket sabu seberat 2,28 gram dan uang tunai Rp900.000.

    Di lokasi yang sama, tim juga berhasil mengamankan tersangka ketiga yaitu NH (44) dan menemukan dua paket sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan di lipatan celana panjang di atas lemari kamar.

    "Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

    (Sf/Lo)