Seputar Kaltim

    Bocah Perempuan di Sangasanga Dicabuli Pacar Ibunya

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    08 November 2024 pukul 17:20 WITA

    Pelaku saat diciduk Polsek Sangasanga di Kota Samarinda. (Polsek Sangasanga).

    Tenggarong - Polsek Kecamatan Sangasanga berhasil meringkus pelaku pencabulan yang merupakan pacar dari ibu korban.

    "Iya benar pelaku ini adalah pacar ibu korban. Korbannya masih berusia 13 tahun," kata Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah Jumat (8/11/2024).

    Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali, terhitung sejak Desember 2022 hingga April 2023.

    "Saat melakukan pencabulan serta persetubuhan ke korban, pelaku mengancam untuk tak melaporkan kejadian kepada ibu korban," ujarnya. 

    Tindakan pelaku akhirnya terungkap pada September 2024 lalu, pelaku dan ibu korban saat ini tidak lagi berhubungan.

    Merasa aman, korban memberanikan bercerita kepada temannya terkait perlakuan pelaku, sehingga orang tua korban mengetahui dan langsung melakukan pelaporan ke Polsek Sangasanga.

    Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Sangasanga langsung melakukan penyelidikan di Kota Samarinda dan berhasil mengamankan pelaku di penyelidikan di Jalan Kemangi, RT 26, Karang Asam Ulu, Samarinda. 

    "Saat kami lakukan penangkapan tak ada perlawanan dari pelaku, kami langsung bawa ke Polsek Sangasanga," ujarnya.

    Akubat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Bocah Perempuan di Sangasanga Dicabuli Pacar Ibunya

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    08 November 2024 pukul 17:20 WITA

    Pelaku saat diciduk Polsek Sangasanga di Kota Samarinda. (Polsek Sangasanga).

    Tenggarong - Polsek Kecamatan Sangasanga berhasil meringkus pelaku pencabulan yang merupakan pacar dari ibu korban.

    "Iya benar pelaku ini adalah pacar ibu korban. Korbannya masih berusia 13 tahun," kata Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah Jumat (8/11/2024).

    Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali, terhitung sejak Desember 2022 hingga April 2023.

    "Saat melakukan pencabulan serta persetubuhan ke korban, pelaku mengancam untuk tak melaporkan kejadian kepada ibu korban," ujarnya. 

    Tindakan pelaku akhirnya terungkap pada September 2024 lalu, pelaku dan ibu korban saat ini tidak lagi berhubungan.

    Merasa aman, korban memberanikan bercerita kepada temannya terkait perlakuan pelaku, sehingga orang tua korban mengetahui dan langsung melakukan pelaporan ke Polsek Sangasanga.

    Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Sangasanga langsung melakukan penyelidikan di Kota Samarinda dan berhasil mengamankan pelaku di penyelidikan di Jalan Kemangi, RT 26, Karang Asam Ulu, Samarinda. 

    "Saat kami lakukan penangkapan tak ada perlawanan dari pelaku, kami langsung bawa ke Polsek Sangasanga," ujarnya.

    Akubat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.

    (Sf/By)