Cari disini...
Seputar Kaltim
Foto pelaku pencurian di sebuah warung di Grogot (foto: humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria inisial MTR (41) asal Serang, Banten, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser usai membobol sebuah warung di Kecamatan Tanah Grogot dan mencuri Rp8 juta serta barang berharga milik pemilik warung.
Kejadian diketahui saat pelapor yang juga IRT sadar telah kehilangan hasil penjualan warung, dompet dan handphone miliknya. Setelah menyadari hal tersebut, ia mengecek CCTV dan mengetahui warungnya telah dibobol
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Setyawan menyebut pelaku berhasil diamankan pada Minggu (25/5/2025) lalu di sekitar Hotel Grogot Indah, wilayah Kecamatan Tanah Grogot.
Dari hasil informasi dan penyelidikan yang telah dilakukan, MTR diamankan oleh Tim Kasat Reskrim beserta barang bukti berupa sisa uang tunai senilai Rp212 ribu, dompet, satu unit handphone dan ember tempat penyimpanan uang hasil dagangan korban
"Ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya yang saat ini telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Agus, Selasa (27/5/2025)
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Foto pelaku pencurian di sebuah warung di Grogot (foto: humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria inisial MTR (41) asal Serang, Banten, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser usai membobol sebuah warung di Kecamatan Tanah Grogot dan mencuri Rp8 juta serta barang berharga milik pemilik warung.
Kejadian diketahui saat pelapor yang juga IRT sadar telah kehilangan hasil penjualan warung, dompet dan handphone miliknya. Setelah menyadari hal tersebut, ia mengecek CCTV dan mengetahui warungnya telah dibobol
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Setyawan menyebut pelaku berhasil diamankan pada Minggu (25/5/2025) lalu di sekitar Hotel Grogot Indah, wilayah Kecamatan Tanah Grogot.
Dari hasil informasi dan penyelidikan yang telah dilakukan, MTR diamankan oleh Tim Kasat Reskrim beserta barang bukti berupa sisa uang tunai senilai Rp212 ribu, dompet, satu unit handphone dan ember tempat penyimpanan uang hasil dagangan korban
"Ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya yang saat ini telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Agus, Selasa (27/5/2025)
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Sf/Lo)