Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Freepik)
Bontang - Seorang pria berinisial AA (41) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menghabiskan uang hasil pencurian senilai Rp150 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga berlibur.
AA ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Sabtu (30/5/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi sepekan sebelumnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang, menjelaskan kasus tersebut bermula saat korban mendapati jendela kamar rumahnya rusak pada 23 Mei 2026.
Saat memeriksa isi rumah, korban menyadari sebuah tas berwarna cokelat yang berisi dokumen penting dan uang tunai Rp150 juta telah raib.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan sidik jari hingga meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AA yang diketahui sering berada di sekitar lingkungan rumah korban. Kecurigaan semakin menguat setelah pelaku tidak lagi terlihat di kawasan tersebut usai kejadian pencurian.
“Identitas pelaku berhasil kami kantongi dari hasil penyelidikan di lapangan. Selanjutnya tim melakukan pencarian hingga yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Markus, Senin (1/6/2026).
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan berlibur.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita satu tas kulit berwarna cokelat milik korban sebagai barang bukti.
Saat ini AA ditahan di Mapolres Bontang dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Freepik)
Bontang - Seorang pria berinisial AA (41) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menghabiskan uang hasil pencurian senilai Rp150 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga berlibur.
AA ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Sabtu (30/5/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi sepekan sebelumnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang, menjelaskan kasus tersebut bermula saat korban mendapati jendela kamar rumahnya rusak pada 23 Mei 2026.
Saat memeriksa isi rumah, korban menyadari sebuah tas berwarna cokelat yang berisi dokumen penting dan uang tunai Rp150 juta telah raib.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan sidik jari hingga meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AA yang diketahui sering berada di sekitar lingkungan rumah korban. Kecurigaan semakin menguat setelah pelaku tidak lagi terlihat di kawasan tersebut usai kejadian pencurian.
“Identitas pelaku berhasil kami kantongi dari hasil penyelidikan di lapangan. Selanjutnya tim melakukan pencarian hingga yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Markus, Senin (1/6/2026).
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan berlibur.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita satu tas kulit berwarna cokelat milik korban sebagai barang bukti.
Saat ini AA ditahan di Mapolres Bontang dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Sf/Lo)