Seputar Kaltim

    Bobol Konter HP, Pria di Paser Gasak Puluhan Ponsel Senilai Rp119 Juta

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    04 Juni 2026 pukul 13:59 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser -  Seorang pria berinisial MYS (36) berhasil diamankan Polres Paser setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di konter Riza Phone.

    Pada Jumat (29/5/2026), sekitar pukul 22.00 WITA, seluruh pegawai konter telah menjalankan rutinitas mereka termasuk melakukan pengamanan sesuai standar yang ketat terhadap aset konter.

    Namun pada Sabtu pagi, di saat pegawai ingin melakukan rutinitas mereka sehari-hari, ada sebuah kejanggalan yang mereka temui, yaitu meteran listrik konter dalam keadaan mati.

    Ketika para pegawai masuk dan memeriksa keadaan di dalam konter, mereka terkejut setelah mendapati kotak telepon selular yang tadinya berjumlah 52 kotak hanya tinggal 18 kotak.

    Atas kejadian tersebut, pemilik konter diperkirakan mengalami kerugian Rp119,3 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

    Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, setelah menerima laporan itu pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi.

    "Dari hasil penyelidikan kami mendapat informasi keberadaan pelaku dan berhasil melakukan pengamanan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WITA," AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, Kamis (4/6/2026).

    MYS diamankan di rumah saudaranya yang terletak di Jalan Pelopor, Kecamatan Tanah Grogot. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya, yaitu sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dan satu buah linggis yang diduga digunakan untuk membuka paksa kunci konter.

    Selain itu, diamankan juga satu buah tas warna hitam, satu jaket hitam, satu lembar celana pendek serta 32 uni telepon selular berbagai merek lengkap beserta kotaknya.

    "Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Atas perbuatannya, MYS dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Bobol Konter HP, Pria di Paser Gasak Puluhan Ponsel Senilai Rp119 Juta

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    04 Juni 2026 pukul 13:59 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser -  Seorang pria berinisial MYS (36) berhasil diamankan Polres Paser setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di konter Riza Phone.

    Pada Jumat (29/5/2026), sekitar pukul 22.00 WITA, seluruh pegawai konter telah menjalankan rutinitas mereka termasuk melakukan pengamanan sesuai standar yang ketat terhadap aset konter.

    Namun pada Sabtu pagi, di saat pegawai ingin melakukan rutinitas mereka sehari-hari, ada sebuah kejanggalan yang mereka temui, yaitu meteran listrik konter dalam keadaan mati.

    Ketika para pegawai masuk dan memeriksa keadaan di dalam konter, mereka terkejut setelah mendapati kotak telepon selular yang tadinya berjumlah 52 kotak hanya tinggal 18 kotak.

    Atas kejadian tersebut, pemilik konter diperkirakan mengalami kerugian Rp119,3 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

    Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, setelah menerima laporan itu pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi.

    "Dari hasil penyelidikan kami mendapat informasi keberadaan pelaku dan berhasil melakukan pengamanan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WITA," AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, Kamis (4/6/2026).

    MYS diamankan di rumah saudaranya yang terletak di Jalan Pelopor, Kecamatan Tanah Grogot. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya, yaitu sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dan satu buah linggis yang diduga digunakan untuk membuka paksa kunci konter.

    Selain itu, diamankan juga satu buah tas warna hitam, satu jaket hitam, satu lembar celana pendek serta 32 uni telepon selular berbagai merek lengkap beserta kotaknya.

    "Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Atas perbuatannya, MYS dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

    (Sf/Lo)