Seputar Kaltim

    BNNP Kaltim Musnahkan Lebih dari 1 Kilogram Narkotika Hasil Tangkapan dari Bulan Agustus

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    15 Oktober 2024 pukul 19:36 WITA

    Proses pembakaran ganja yang dilakukan oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) secara simbolis memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat empat kilogram dan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram di Kantor BNNP Kaltim, Samarinda, Selasa (16/10/2024). 

    Pemusnahan ini merupakan puncak dari serangkaian operasi besar-besaran yang berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi.

    Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari beberapa pengungkapan kasus selama periode Agustus hingga Oktober 2024. 

    "Modus operandi yang digunakan para pelaku sangat beragam, mulai dari sistem jejak, memanfaatkan jasa ekspedisi, hingga pemesanan melalui media sosial," ujarnya.

    Dalam operasi tersebut, BNNP Kaltim berhasil menangkap sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. 

    "Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Tejo.   

    Lebih lanjut, Tejo menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara BNNP Kaltim dengan BNN tingkat kabupaten/kota serta dukungan dari masyarakat. "Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," imbuhnya.

    Secara rinci, pengungkapan pertama di Kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat, dua tersangka telah diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 41,74 gram yang sudah dibungkus menjadi 116 paket, dan 6 paket berjenis sabu seberat 0,72 gram dari pelaku berinisial NK.

    Pengungkapan kedua, Balikpapan penggagalan penyelundupan ganja seberat 1.998 gram dari Sumatera Utara dan penangkapan seorang tersangka yang memesan ganja melalui media sosial.

    Pengungkapan ketiga di Samarinda adanya penangkapan beberapa tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai lebih dari satu kilogram.

    Penangkapan terakhir di Samarinda, dua tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 64,49 gram.

    Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu diblender hingga halus sebelum dibuang. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman kantor BNNP Kaltim.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    BNNP Kaltim Musnahkan Lebih dari 1 Kilogram Narkotika Hasil Tangkapan dari Bulan Agustus

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    15 Oktober 2024 pukul 19:36 WITA

    Proses pembakaran ganja yang dilakukan oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) secara simbolis memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat empat kilogram dan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram di Kantor BNNP Kaltim, Samarinda, Selasa (16/10/2024). 

    Pemusnahan ini merupakan puncak dari serangkaian operasi besar-besaran yang berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi.

    Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari beberapa pengungkapan kasus selama periode Agustus hingga Oktober 2024. 

    "Modus operandi yang digunakan para pelaku sangat beragam, mulai dari sistem jejak, memanfaatkan jasa ekspedisi, hingga pemesanan melalui media sosial," ujarnya.

    Dalam operasi tersebut, BNNP Kaltim berhasil menangkap sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. 

    "Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Tejo.   

    Lebih lanjut, Tejo menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara BNNP Kaltim dengan BNN tingkat kabupaten/kota serta dukungan dari masyarakat. "Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," imbuhnya.

    Secara rinci, pengungkapan pertama di Kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat, dua tersangka telah diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 41,74 gram yang sudah dibungkus menjadi 116 paket, dan 6 paket berjenis sabu seberat 0,72 gram dari pelaku berinisial NK.

    Pengungkapan kedua, Balikpapan penggagalan penyelundupan ganja seberat 1.998 gram dari Sumatera Utara dan penangkapan seorang tersangka yang memesan ganja melalui media sosial.

    Pengungkapan ketiga di Samarinda adanya penangkapan beberapa tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai lebih dari satu kilogram.

    Penangkapan terakhir di Samarinda, dua tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 64,49 gram.

    Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu diblender hingga halus sebelum dibuang. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman kantor BNNP Kaltim.

    (Sf/Rs)