Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja yang dibakar oleh BNNP Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang berhasil diungkap sejak Januari hingga Februari 2024.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor BNNP Kaltim di Samarinda, Selasa (5/3/2024).
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari empat kasus yang berhasil kami ungkap bersama dengan BNN Kota (BNNK) Balikpapan dan Samarinda. Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 5.628 gram ganja dan 11,83 gram sabu-sabu," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 1 Januari 2024, ketika BNNK Balikpapan menangkap seorang pria berinisial WL yang menerima paket berisi dua bungkus ganja seberat 1.960 gram dari J&T Express. Paket tersebut dikirim dari Aceh dengan alamat tujuan fiktif.
"Kasus kedua terjadi pada 7 Januari 2024, ketika kami menemukan tujuh bungkus ganja seberat 1.692 gram di J&T Express Samarinda. Barang bukti ini belum diketahui pemiliknya, karena alamat pengirim dan penerima juga fiktif. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kasus ketiga terjadi pada 25 Januari 2024, ketika BNNP Kaltim menangkap seorang pria berinisial DI yang membawa 22 paket sabu-sabu seberat 11,83 gram di Jalan Hj. Marhusin, Kecamatan Selili, Samarinda.
"Kasus terakhir terjadi pada 5 Februari 2024, ketika kami menangkap dua orang pria berinisial MJ dan ADJM yang terlibat dalam pengiriman empat bungkus ganja seberat 1.976 gram melalui ID Express. MJ ditangkap ketika mengambil paket tersebut di kantor ID Express, sedangkan ADJM ditangkap di Bandara Sepinggan setelah pulang dari Bali," ungkapnya.
Dedi menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kaltim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun penyelundup," tegasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja yang dibakar oleh BNNP Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang berhasil diungkap sejak Januari hingga Februari 2024.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor BNNP Kaltim di Samarinda, Selasa (5/3/2024).
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari empat kasus yang berhasil kami ungkap bersama dengan BNN Kota (BNNK) Balikpapan dan Samarinda. Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 5.628 gram ganja dan 11,83 gram sabu-sabu," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 1 Januari 2024, ketika BNNK Balikpapan menangkap seorang pria berinisial WL yang menerima paket berisi dua bungkus ganja seberat 1.960 gram dari J&T Express. Paket tersebut dikirim dari Aceh dengan alamat tujuan fiktif.
"Kasus kedua terjadi pada 7 Januari 2024, ketika kami menemukan tujuh bungkus ganja seberat 1.692 gram di J&T Express Samarinda. Barang bukti ini belum diketahui pemiliknya, karena alamat pengirim dan penerima juga fiktif. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kasus ketiga terjadi pada 25 Januari 2024, ketika BNNP Kaltim menangkap seorang pria berinisial DI yang membawa 22 paket sabu-sabu seberat 11,83 gram di Jalan Hj. Marhusin, Kecamatan Selili, Samarinda.
"Kasus terakhir terjadi pada 5 Februari 2024, ketika kami menangkap dua orang pria berinisial MJ dan ADJM yang terlibat dalam pengiriman empat bungkus ganja seberat 1.976 gram melalui ID Express. MJ ditangkap ketika mengambil paket tersebut di kantor ID Express, sedangkan ADJM ditangkap di Bandara Sepinggan setelah pulang dari Bali," ungkapnya.
Dedi menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kaltim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun penyelundup," tegasnya.
(Sf/Rs)