Seputar Kaltim

    BNNK dan Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Pengiriman 1,9 Kg Ganja dari Bangka Belitung

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    04 Januari 2024 pukul 19:54 WITA

    Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto didampingi Kepala Bea Cukai Balikpapan Awan Jogyantoro dan jajarannya memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja, Kamis (4/1/2024). (Foto:Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) bersama Bea Cukai Balikpapan berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja di Kota Balikpapan.

    Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Risnoto mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi adanya pengiriman ganja yang menggunakan jasa ekspedisi dari Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung menuju Kota Balikpapan.

    "Kami dengan sigap membentuk tim gabungan untuk melakukan pengintaian dan penyeledikan," ucapnya Risnoto.

    Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 23 Desember 2023 lalu, tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WL (34) di salah satu kantor ekspedisi, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Senin (1/1/2024) lalu.

    "WL diamankan setelah menerima paket yang berisi dua bungkusan plastik hitam dilapisin alumunium foil yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 1.960 gram atau 1,9 Kg," jelasnya.

    Setelah dilakukan interogasi, WL mengaku mengetahui paket yang diambil tersebut berisi ganja yang dikirimkan dari Kota Pangkal Pinang dan dipesan oleh seseorang berinisial PL sebagai pengendali dan pemesan barang.

    "Untuk melakukan pengembangan, kami telah menetapkan PL menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

    Pengakuan tersangka, ia sudah dua kali mendatangkan narkotika jenis ganja tersebut dan berperan sebagai perantara yang akan mengedarkan barang tersebut dalam paketan berukuran kecil.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    BNNK dan Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Pengiriman 1,9 Kg Ganja dari Bangka Belitung

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    04 Januari 2024 pukul 19:54 WITA

    Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto didampingi Kepala Bea Cukai Balikpapan Awan Jogyantoro dan jajarannya memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja, Kamis (4/1/2024). (Foto:Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) bersama Bea Cukai Balikpapan berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja di Kota Balikpapan.

    Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Risnoto mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi adanya pengiriman ganja yang menggunakan jasa ekspedisi dari Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung menuju Kota Balikpapan.

    "Kami dengan sigap membentuk tim gabungan untuk melakukan pengintaian dan penyeledikan," ucapnya Risnoto.

    Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 23 Desember 2023 lalu, tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WL (34) di salah satu kantor ekspedisi, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Senin (1/1/2024) lalu.

    "WL diamankan setelah menerima paket yang berisi dua bungkusan plastik hitam dilapisin alumunium foil yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 1.960 gram atau 1,9 Kg," jelasnya.

    Setelah dilakukan interogasi, WL mengaku mengetahui paket yang diambil tersebut berisi ganja yang dikirimkan dari Kota Pangkal Pinang dan dipesan oleh seseorang berinisial PL sebagai pengendali dan pemesan barang.

    "Untuk melakukan pengembangan, kami telah menetapkan PL menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

    Pengakuan tersangka, ia sudah dua kali mendatangkan narkotika jenis ganja tersebut dan berperan sebagai perantara yang akan mengedarkan barang tersebut dalam paketan berukuran kecil.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    (Sf/By)