Seputar Kaltim

    Blokade Warga Diterobos Pengangkut Batu Bara, Seno Aji: Kami akan peringati perusahaan, kalau perlu bupati/wali kota kami panggil 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    28 Desember 2023 pukul 19:33 WITA

    Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji meminta perusahaan batu bara yang beroperasi di provinsi ini untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

    Perda tersebut mengatur bahwa perusahaan batu bara harus menggunakan jalan khusus yang dibangun dan dikelola oleh perusahaan itu sendiri untuk mengangkut hasil tambangnya. Jalan khusus ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan pengangkutan batu bara terhadap jalan umum, lingkungan, dan masyarakat.

    "Kita sudah membuat peraturan daerah, yang mana perusahaan batu bara harus memiliki jalan khusus. Jadi, tidak boleh ada truk batu bara yang melewati jalan umum," kata Seno Aji kepada wartawan di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (28/12/2023).

    Seno Aji mengatakan, tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan batu bara yang melanggar Perda tersebut. Ia mengancam akan melaporkan perusahaan-perusahaan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jika tidak segera membangun dan menggunakan jalan khusus.

    "Kami akan memberikan surat peringatan kepada semua perusahaan tambang bahwa kita sudah memiliki peraturan daerah. Kalau mereka tidak mematuhinya, maka DPRD akan melaporkan mereka ke kementerian ESDM," tegasnya.

    Seno Aji menanggapi insiden yang terjadi di Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, pada Rabu (27/12/2023). Saat itu, sejumlah warga memblokir jalan masuk dengan meletakkan kursi dan meja kayu di depan portal yang dipasang oleh warga.

    Namun, seorang sopir truk batu bara nekat menerobos portal tersebut dan merusak kursi dan meja kayu yang menjadi penghalang. Akibatnya, puluhan truk batu bara lainnya ikut melintas di jalan tersebut, bahkan ada yang melawan arus.

    Seno Aji mengapresiasi langkah warga yang melakukan blokade tersebut. Ia menilai, warga berhak melindungi jalan umum yang menjadi akses mereka sehari-hari dari kerusakan akibat truk batu bara.

    "Saya pikir warga itu sudah benar, karena mereka ingin menjaga jalan umum yang menjadi hak mereka. Apalagi, truk batu bara itu melanggar peraturan daerah yang sudah ada," ujarnya.

    Untuk mencegah terjadinya insiden serupa di tempat lain, Seno Aji menginstruksikan komisi III DPRD Kaltim yang membidangi infrastruktur untuk melakukan sosialisasi kembali kepada perusahaan batu bara tentang kewajiban mereka untuk membuat jalan khusus.

    Ia juga akan memanggil kepala daerah di kabupaten/kota yang menjadi lokasi operasi perusahaan batu bara untuk mencari solusi bersama.

    "Komisi III harus segera melakukan sosialisasi kembali kepada perusahaan batu bara. Kalau perlu, kita panggil bupati atau wali kota untuk membahas masalah ini. Kita harus bersinergi untuk menegakkan peraturan daerah ini," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Blokade Warga Diterobos Pengangkut Batu Bara, Seno Aji: Kami akan peringati perusahaan, kalau perlu bupati/wali kota kami panggil 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    28 Desember 2023 pukul 19:33 WITA

    Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji meminta perusahaan batu bara yang beroperasi di provinsi ini untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

    Perda tersebut mengatur bahwa perusahaan batu bara harus menggunakan jalan khusus yang dibangun dan dikelola oleh perusahaan itu sendiri untuk mengangkut hasil tambangnya. Jalan khusus ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan pengangkutan batu bara terhadap jalan umum, lingkungan, dan masyarakat.

    "Kita sudah membuat peraturan daerah, yang mana perusahaan batu bara harus memiliki jalan khusus. Jadi, tidak boleh ada truk batu bara yang melewati jalan umum," kata Seno Aji kepada wartawan di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (28/12/2023).

    Seno Aji mengatakan, tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan batu bara yang melanggar Perda tersebut. Ia mengancam akan melaporkan perusahaan-perusahaan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jika tidak segera membangun dan menggunakan jalan khusus.

    "Kami akan memberikan surat peringatan kepada semua perusahaan tambang bahwa kita sudah memiliki peraturan daerah. Kalau mereka tidak mematuhinya, maka DPRD akan melaporkan mereka ke kementerian ESDM," tegasnya.

    Seno Aji menanggapi insiden yang terjadi di Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, pada Rabu (27/12/2023). Saat itu, sejumlah warga memblokir jalan masuk dengan meletakkan kursi dan meja kayu di depan portal yang dipasang oleh warga.

    Namun, seorang sopir truk batu bara nekat menerobos portal tersebut dan merusak kursi dan meja kayu yang menjadi penghalang. Akibatnya, puluhan truk batu bara lainnya ikut melintas di jalan tersebut, bahkan ada yang melawan arus.

    Seno Aji mengapresiasi langkah warga yang melakukan blokade tersebut. Ia menilai, warga berhak melindungi jalan umum yang menjadi akses mereka sehari-hari dari kerusakan akibat truk batu bara.

    "Saya pikir warga itu sudah benar, karena mereka ingin menjaga jalan umum yang menjadi hak mereka. Apalagi, truk batu bara itu melanggar peraturan daerah yang sudah ada," ujarnya.

    Untuk mencegah terjadinya insiden serupa di tempat lain, Seno Aji menginstruksikan komisi III DPRD Kaltim yang membidangi infrastruktur untuk melakukan sosialisasi kembali kepada perusahaan batu bara tentang kewajiban mereka untuk membuat jalan khusus.

    Ia juga akan memanggil kepala daerah di kabupaten/kota yang menjadi lokasi operasi perusahaan batu bara untuk mencari solusi bersama.

    "Komisi III harus segera melakukan sosialisasi kembali kepada perusahaan batu bara. Kalau perlu, kita panggil bupati atau wali kota untuk membahas masalah ini. Kita harus bersinergi untuk menegakkan peraturan daerah ini," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)