Seputar Kaltim

    BKPSDM Samarinda Tak Larang Pegawai Ambil Cuti Tambahan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    26 April 2023 pukul 14:13 WITA

    Suasana Balai Kota Samarinda, ketika masuk jam Kerja setelah Cuti Bersama Idulfitri tahun 2023. (Foto : Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Cuti Bersama Idulfitri telah selesaipada Rabu (26/4/2023) hari ini dan semua pegawai pemerintah di lingkungan Kota Samarinda kembali melayani masyarakat.

    Namum ada beberapa ASN masih belum kembali berkantor. Hal ini dikarenakan pegawai masih mudik di kampung halaman masing-masing dan mengambil jatah cuti tahunan.

    Seperti yang diketahui, penambahan masa cuti sesuai imbauan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

    Kepala Bidang Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Fiona Citrayani mengaku pihaknya memperbolehkan untuk mengambil cuti tahunan.

    "Boleh untuk pegawai mengambil cuti tambahan, akan tetapi di luar dari ketentuan cuti bersama, mereka bisa ambil cuti tahunan asalkan sesuai dengan hak cuti yang diambilnya," ungkapnya.

    Fiona menyebut ASN hanya memiliki 12 hari cuti saja. "Silahkan untuk untuk mengambil cuti tahunan dengan hak cutinya sebanyak 12 hari," papar Fiona.

    Sementara itu, kinerja dari pemerintah kota berjalan dengan biasanya, seperti waktu kerja yang kembali normal.

    "Untuk waktu kerja juga kembali normal seperti biasanya, Senin-Kamis pukul 08.00 Wita - 16.00Wita dan Jum'at sampai jam 15.00 saja, bahkan Disdukcapil sudah mulai bekerja kemarin," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    BKPSDM Samarinda Tak Larang Pegawai Ambil Cuti Tambahan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    26 April 2023 pukul 14:13 WITA

    Suasana Balai Kota Samarinda, ketika masuk jam Kerja setelah Cuti Bersama Idulfitri tahun 2023. (Foto : Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Cuti Bersama Idulfitri telah selesaipada Rabu (26/4/2023) hari ini dan semua pegawai pemerintah di lingkungan Kota Samarinda kembali melayani masyarakat.

    Namum ada beberapa ASN masih belum kembali berkantor. Hal ini dikarenakan pegawai masih mudik di kampung halaman masing-masing dan mengambil jatah cuti tahunan.

    Seperti yang diketahui, penambahan masa cuti sesuai imbauan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

    Kepala Bidang Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Fiona Citrayani mengaku pihaknya memperbolehkan untuk mengambil cuti tahunan.

    "Boleh untuk pegawai mengambil cuti tambahan, akan tetapi di luar dari ketentuan cuti bersama, mereka bisa ambil cuti tahunan asalkan sesuai dengan hak cuti yang diambilnya," ungkapnya.

    Fiona menyebut ASN hanya memiliki 12 hari cuti saja. "Silahkan untuk untuk mengambil cuti tahunan dengan hak cutinya sebanyak 12 hari," papar Fiona.

    Sementara itu, kinerja dari pemerintah kota berjalan dengan biasanya, seperti waktu kerja yang kembali normal.

    "Untuk waktu kerja juga kembali normal seperti biasanya, Senin-Kamis pukul 08.00 Wita - 16.00Wita dan Jum'at sampai jam 15.00 saja, bahkan Disdukcapil sudah mulai bekerja kemarin," pungkasnya.

    (Sf/By)