Seputar Kaltim

    BKPSDM PPU Petakan Kelebihan dan Kekurangan ASN di Tiap OPD

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    23 Juli 2026 pukul 20:11 WITA

    Sekretaris BKPSDM PPU, Nurwati. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum berencana menambah aparatur sipil negara (ASN). Sebaliknya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memilih meredistribusi pegawai yang berlebih ke organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga kelurahan yang masih kekurangan tenaga.

    Sekretaris BKPSDM PPU, Nurwati, mengatakan kebutuhan ASN saat ini masih dapat dipenuhi dengan jumlah pegawai yang tersedia. Penambahan pegawai juga belum memungkinkan karena harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

    "Untuk saat ini kebutuhan masih bisa dipenuhi dengan pegawai yang ada. Tinggal bagaimana kita mendistribusikan kembali pegawai yang menumpuk ke unit kerja yang masih kekurangan," kata Nurwati, Rabu (22/7/2026).

    Per akhir Juni 2026, Pemkab PPU memiliki 3.284 PNS, 1.427 PPPK penuh waktu, dan 1.680 PPPK paruh waktu. Dengan komposisi tersebut, BKPSDM menilai kebutuhan ASN masih dapat dipenuhi tanpa penambahan pegawai baru.

    Saat ini BKPSDM masih memetakan kebutuhan pegawai di seluruh perangkat daerah sebelum melakukan penempatan ulang. Pemetaan dilakukan berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) agar distribusi pegawai sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

    Menurut Nurwati, sejumlah OPD memiliki kelebihan pegawai, sementara OPD lain, termasuk kecamatan dan kelurahan, masih kekurangan personel.

    "Kami ingin memastikan penempatannya tepat. Jangan sampai setelah didistribusikan ternyata masih ada pegawai yang menumpuk di satu tempat," ujarnya.

    Ia mencontohkan, apabila suatu unit mengusulkan kebutuhan 30 pegawai tetapi hasil analisis menunjukkan hanya membutuhkan 15 orang, maka kelebihan pegawai akan dialihkan ke perangkat daerah lain yang membutuhkan.

    "Semua harus melalui proses administrasi dan disesuaikan dengan beban kerja. Tidak mungkin satu pekerjaan yang sebenarnya bisa ditangani satu orang justru dikerjakan beberapa pegawai," katanya.

    Nurwati menambahkan, proses pemetaan masih berlangsung melalui koordinasi dengan seluruh perangkat daerah sebelum keputusan redistribusi pegawai ditetapkan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    BKPSDM PPU Petakan Kelebihan dan Kekurangan ASN di Tiap OPD

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    23 Juli 2026 pukul 20:11 WITA

    Sekretaris BKPSDM PPU, Nurwati. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum berencana menambah aparatur sipil negara (ASN). Sebaliknya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memilih meredistribusi pegawai yang berlebih ke organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga kelurahan yang masih kekurangan tenaga.

    Sekretaris BKPSDM PPU, Nurwati, mengatakan kebutuhan ASN saat ini masih dapat dipenuhi dengan jumlah pegawai yang tersedia. Penambahan pegawai juga belum memungkinkan karena harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

    "Untuk saat ini kebutuhan masih bisa dipenuhi dengan pegawai yang ada. Tinggal bagaimana kita mendistribusikan kembali pegawai yang menumpuk ke unit kerja yang masih kekurangan," kata Nurwati, Rabu (22/7/2026).

    Per akhir Juni 2026, Pemkab PPU memiliki 3.284 PNS, 1.427 PPPK penuh waktu, dan 1.680 PPPK paruh waktu. Dengan komposisi tersebut, BKPSDM menilai kebutuhan ASN masih dapat dipenuhi tanpa penambahan pegawai baru.

    Saat ini BKPSDM masih memetakan kebutuhan pegawai di seluruh perangkat daerah sebelum melakukan penempatan ulang. Pemetaan dilakukan berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) agar distribusi pegawai sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

    Menurut Nurwati, sejumlah OPD memiliki kelebihan pegawai, sementara OPD lain, termasuk kecamatan dan kelurahan, masih kekurangan personel.

    "Kami ingin memastikan penempatannya tepat. Jangan sampai setelah didistribusikan ternyata masih ada pegawai yang menumpuk di satu tempat," ujarnya.

    Ia mencontohkan, apabila suatu unit mengusulkan kebutuhan 30 pegawai tetapi hasil analisis menunjukkan hanya membutuhkan 15 orang, maka kelebihan pegawai akan dialihkan ke perangkat daerah lain yang membutuhkan.

    "Semua harus melalui proses administrasi dan disesuaikan dengan beban kerja. Tidak mungkin satu pekerjaan yang sebenarnya bisa ditangani satu orang justru dikerjakan beberapa pegawai," katanya.

    Nurwati menambahkan, proses pemetaan masih berlangsung melalui koordinasi dengan seluruh perangkat daerah sebelum keputusan redistribusi pegawai ditetapkan.

    (Sf/Rs)