Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Penelaah Teknis Kebijakan BKPSDM Paser, Sarman (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Aturan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata berbeda.
Ini diketahui melalui Penelaah Teknis Kebijakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Sarman. Ia menjelaslan ada perbedaan hak dan aturan dalam pengambilan cuti bagi PNS dan PPPK.
"PPPK tidak memiliki cuti di luar tanggungan negara dan cuti besar. Sementara selebihnya terkait dengan cuti antara PPPK dan PNS memiliki hak yang sama," katanya, Selasa (1/7/2025).
Terkait cuti besar tidak bisa diajukan PPPK karena mereka memiliki kontrak kerja lima tahun. Sementara persyaratan untuk mengajukan cuti besar, pegawai harus mengabdi selama lima tahun terlebih dahulu.
"Cuti besar tidak dapat diajukan PPPK karena kontrak kerja mereka selama lima tahun. Sementara syarat pengajuan cuti besar juga minimal mengabdi selama lima tahun," tambahnya.
Apabila ditemukan adanya pegawai yang dinyatakan berkeliaran pada jam kerja, akan dilakukan pembinaan melalui atasan langsung dari kantor yang bersangkutan.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai akan dilakukan pembinaan melalui atasan langsung dari yang bersangkutan. Tapi apabila pelanggarannya dirasa masuk kategori sedang atau berat dapat direkomendasikan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti," tutupnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Penelaah Teknis Kebijakan BKPSDM Paser, Sarman (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Aturan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata berbeda.
Ini diketahui melalui Penelaah Teknis Kebijakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Sarman. Ia menjelaslan ada perbedaan hak dan aturan dalam pengambilan cuti bagi PNS dan PPPK.
"PPPK tidak memiliki cuti di luar tanggungan negara dan cuti besar. Sementara selebihnya terkait dengan cuti antara PPPK dan PNS memiliki hak yang sama," katanya, Selasa (1/7/2025).
Terkait cuti besar tidak bisa diajukan PPPK karena mereka memiliki kontrak kerja lima tahun. Sementara persyaratan untuk mengajukan cuti besar, pegawai harus mengabdi selama lima tahun terlebih dahulu.
"Cuti besar tidak dapat diajukan PPPK karena kontrak kerja mereka selama lima tahun. Sementara syarat pengajuan cuti besar juga minimal mengabdi selama lima tahun," tambahnya.
Apabila ditemukan adanya pegawai yang dinyatakan berkeliaran pada jam kerja, akan dilakukan pembinaan melalui atasan langsung dari kantor yang bersangkutan.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai akan dilakukan pembinaan melalui atasan langsung dari yang bersangkutan. Tapi apabila pelanggarannya dirasa masuk kategori sedang atau berat dapat direkomendasikan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti," tutupnya.
(Sf/Lo)