Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala BKPSDM Kabupaten Berau, Jaka Siswanta. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai penataan guru honorer di sekolah negeri turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Berau.
Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai upaya penataan tenaga non-ASN secara bertahap melalui skema ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan pemberhentian massal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Berau, Jaka Siswanta, menegaskan kebijakan terkait tenaga honorer di daerah harus tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
"Langkah ini diambil guna menghindari terjadinya benturan kebijakan di kemudian hari, mengingat aturan yang berlaku saat ini hanya mengakui ASN dan PPPK," ujar Jaka.
Ia pun menekankan pihaknya tidak berani mengambil langkah di luar aturan yang berlaku. Menurutnya, setiap rencana pengangkatan tenaga honorer harus memiliki dasar regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait penganggaran dan penggajian.
"Kalau kita kan sesuai aturan, sesuai ketentuan. Sekarang tidak ada lagi tenaga selain ASN dan PPPK. Kalau di luar itu kami belum punya kebijakan, kebijakan itu kan diambil bupati, boleh atau tidaknya," terangnya.
Ia juga menyebut, meskipun Dinas Pendidikan memiliki pemetaan kebutuhan guru di lapangan, kebijakan kepegawaian daerah tetap berada di bawah kewenangan BKPSDM.
"Saya tidak tahu kalau dari Dinas Pendidikan ada kebijakan tersendiri, tapi saya yakin kepegawaian terfokus pada satu instansi yaitu BKPSDM. Untuk mengambil kebijakan kita tidak berani di luar ketentuan yang ada," ujarnya.
Ia menyampaikan pihaknya juga membuka peluang untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga non-ASN apabila ada regulasi baru dari pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah mendukung.
"Kalau ada regulasinya kita siap saja dan ada kemampuan keuangan daerah. Itu kuncinya, secara regulasi bisa dan dananya ada. Terkait anggaran, tentu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang lebih mengetahui detailnya," tuturnya.
Jaka pun mengatakan hingga kini pihaknya akan terus memantau perkembangan regulasi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN yang tengah berlangsung secara nasional.
"Sampai saat ini kami masih terus memantau perkembangan regulasi dari pusat terkait penataan tenaga non-ASN," tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala BKPSDM Kabupaten Berau, Jaka Siswanta. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai penataan guru honorer di sekolah negeri turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Berau.
Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai upaya penataan tenaga non-ASN secara bertahap melalui skema ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan pemberhentian massal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Berau, Jaka Siswanta, menegaskan kebijakan terkait tenaga honorer di daerah harus tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
"Langkah ini diambil guna menghindari terjadinya benturan kebijakan di kemudian hari, mengingat aturan yang berlaku saat ini hanya mengakui ASN dan PPPK," ujar Jaka.
Ia pun menekankan pihaknya tidak berani mengambil langkah di luar aturan yang berlaku. Menurutnya, setiap rencana pengangkatan tenaga honorer harus memiliki dasar regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait penganggaran dan penggajian.
"Kalau kita kan sesuai aturan, sesuai ketentuan. Sekarang tidak ada lagi tenaga selain ASN dan PPPK. Kalau di luar itu kami belum punya kebijakan, kebijakan itu kan diambil bupati, boleh atau tidaknya," terangnya.
Ia juga menyebut, meskipun Dinas Pendidikan memiliki pemetaan kebutuhan guru di lapangan, kebijakan kepegawaian daerah tetap berada di bawah kewenangan BKPSDM.
"Saya tidak tahu kalau dari Dinas Pendidikan ada kebijakan tersendiri, tapi saya yakin kepegawaian terfokus pada satu instansi yaitu BKPSDM. Untuk mengambil kebijakan kita tidak berani di luar ketentuan yang ada," ujarnya.
Ia menyampaikan pihaknya juga membuka peluang untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga non-ASN apabila ada regulasi baru dari pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah mendukung.
"Kalau ada regulasinya kita siap saja dan ada kemampuan keuangan daerah. Itu kuncinya, secara regulasi bisa dan dananya ada. Terkait anggaran, tentu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang lebih mengetahui detailnya," tuturnya.
Jaka pun mengatakan hingga kini pihaknya akan terus memantau perkembangan regulasi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN yang tengah berlangsung secara nasional.
"Sampai saat ini kami masih terus memantau perkembangan regulasi dari pusat terkait penataan tenaga non-ASN," tandasnya.
(Sf/Lo)