Seputar Kaltim

    BKAD Catat 1.203 Bidang Tanah Jadi Aset PPU, 960 Belum Bersertifikat

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    26 Agustus 2026 pukul 13:20 WITA

    Kabid Aset Daerah BKAD PPU, Ika Yanuaris Afiniatin. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Sekitar 960 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum memiliki sertifikat. Jumlah itu menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah untuk memastikan aset tanahnya memiliki kepastian hukum.

    Kabid Aset Daerah BKAD PPU, Ika Yanuaris Afniatin, menyebut dari sekitar 1.203 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah, baru 243 bidang yang telah bersertifikat.

    "Aset tanah yang sudah bersertifikat itu sah dan legal diakui secara hukum untuk tidak dikuasai oleh pihak manapun, kecuali yang memegang sertifikat, dalam hal ini pemerintah daerah," kata Ika, Senin (24/8/2026).

    Pemkab PPU sebenarnya menargetkan 200 bidang tanah bersertifikat setiap tahun. Namun pada 2026, baru sekitar 40 bidang yang masuk proses, sementara sertifikat yang telah diterbitkan baru sembilan bidang.

    Ika mengatakan salah satu kendala berasal dari terbatasnya kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Sertifikasi aset pemerintah kemudian lebih banyak dilakukan melalui mekanisme rutin yang membutuhkan tahapan lebih panjang.

    "Kemungkinan 200 bidang itu agak berat untuk dicapai, tapi paling tidak kita sudah ada upaya," ujarnya.

    Sebagai alternatif percepatan, Pemkab kini menyasar sekitar 572 bidang tanah yang berada di bawah jalan yang telah dibangun pemerintah. Aset tersebut akan diupayakan untuk disertifikatkan karena penguasaan fisiknya dinilai sudah jelas.

    Prosesnya melibatkan BKAD, Disperkimtan, OPD pemilik aset dan ATR/BPN. Pemkab PPU juga telah memiliki nota kesepakatan dengan BPN untuk mendukung percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    BKAD Catat 1.203 Bidang Tanah Jadi Aset PPU, 960 Belum Bersertifikat

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    26 Agustus 2026 pukul 13:20 WITA

    Kabid Aset Daerah BKAD PPU, Ika Yanuaris Afiniatin. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Sekitar 960 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum memiliki sertifikat. Jumlah itu menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah untuk memastikan aset tanahnya memiliki kepastian hukum.

    Kabid Aset Daerah BKAD PPU, Ika Yanuaris Afniatin, menyebut dari sekitar 1.203 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah, baru 243 bidang yang telah bersertifikat.

    "Aset tanah yang sudah bersertifikat itu sah dan legal diakui secara hukum untuk tidak dikuasai oleh pihak manapun, kecuali yang memegang sertifikat, dalam hal ini pemerintah daerah," kata Ika, Senin (24/8/2026).

    Pemkab PPU sebenarnya menargetkan 200 bidang tanah bersertifikat setiap tahun. Namun pada 2026, baru sekitar 40 bidang yang masuk proses, sementara sertifikat yang telah diterbitkan baru sembilan bidang.

    Ika mengatakan salah satu kendala berasal dari terbatasnya kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Sertifikasi aset pemerintah kemudian lebih banyak dilakukan melalui mekanisme rutin yang membutuhkan tahapan lebih panjang.

    "Kemungkinan 200 bidang itu agak berat untuk dicapai, tapi paling tidak kita sudah ada upaya," ujarnya.

    Sebagai alternatif percepatan, Pemkab kini menyasar sekitar 572 bidang tanah yang berada di bawah jalan yang telah dibangun pemerintah. Aset tersebut akan diupayakan untuk disertifikatkan karena penguasaan fisiknya dinilai sudah jelas.

    Prosesnya melibatkan BKAD, Disperkimtan, OPD pemilik aset dan ATR/BPN. Pemkab PPU juga telah memiliki nota kesepakatan dengan BPN untuk mendukung percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah.

    (Sf/Rs)