Biro Umum Bantah Hoaks Rp25 Miliar, Anggaran Jamuan Makan Pemprov Kaltim Hanya Rp10,25 Miliar di 2026

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    17 April 2026 01:08 WIB

    Infografis perbandingan antara disinformasi yang beredar di media sosial dengan data resmi dari Biro Umum Setdaprov Kaltim. (Ilustrasi: seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) angkat bicara merespons informasi yang beredar di media sosial terkait anggaran makan dan minum gubernur tahun 2026. Isu yang mengeklaim anggaran tersebut menembus angka Rp25 miliar dipastikan tidak benar. 

    Melalui Biro Umum Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kaltim, pemerintah meluruskan disinformasi ini dan membeberkan fakta sebenarnya terkait pengelolaan anggaran jamuan daerah.

    Berdasarkan data resmi dari Biro Umum, alokasi belanja makanan dan minuman Pemprov Kaltim sama sekali tidak mencapai angka Rp25 miliar seperti yang diisukan. Sebaliknya, anggaran tersebut justru menunjukkan tren penurunan untuk proyeksi tahun-tahun mendatang. 

    Secara rinci, anggaran pada 2023 tercatat sebesar Rp12,23 miliar, kemudian sempat mengalami kenaikan pada 2024 menjadi Rp15,89 miliar. Namun angka ini kembali ditekan pada 2025 menjadi Rp11,93 miliar. 

    Adapun untuk 2026, pagu anggaran yang tercatat hanya sebesar Rp10,25 miliar. Ini membuktikan dana yang diproyeksikan kurang dari separuh nominal yang dirumorkan di media sosial.

    Pemprov Kaltim juga menegaskan anggaran belasan miliar tersebut tidak dialokasikan secara eksklusif untuk kebutuhan pribadi gubernur. 

    Dana tersebut merupakan anggaran kolektif yang mencakup berbagai kegiatan operasional pemerintahan, termasuk untuk membiayai kegiatan wakil gubernur dan sekretaris daerah (sekda). Anggaran ini juga secara luas dipergunakan untuk menjamu berbagai tamu resmi yang datang ke Bumi Etam. 

    Ruang lingkupnya mencakup penerimaan tamu kenegaraan sekelas Wakil Presiden, Menteri dan Anggota DPR RI, hingga jamuan tamu daerah yang meliputi unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra kerja. 

    Bahkan jamuan yang difasilitasi Biro Umum juga mencakup dukungan bagi kegiatan masyarakat luas, termasuk Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah daerah.

    "Penggunaan anggaran juga bersifat fleksibel sesuai jumlah tamu yang hadir dalam setiap kegiatan. Termasuk pendamping yang ikut serta," demikian penjelasan resmi dari Biro Umum Setdaprov Kaltim, Jumat (17/4/2026).

    Klarifikasi menyeluruh juga diberikan terkait isu penggunaan Harum Resort yang tak lain adalah rumah pribadi gubernur, sebagai lokasi jamuan tamu daerah. 

    Alih-alih sebuah pemborosan, Biro Umum menjelaskan langkah tersebut justru merupakan bentuk efisiensi anggaran secara nyata yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim.

    Gubernur mempersilakan penggunaan fasilitas pribadinya tersebut tanpa membebankan biaya operasional maupun sewa tempat kepada pemerintah daerah. 

    Pendekatan ini dinilai jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan harus menggelar acara serupa di hotel berbintang. Kegiatan di hotel pada umumnya mematok tarif per orang (per pax) yang cukup tinggi dan biaya tersebut belum termasuk penambahan beban pajak maupun ongkos sewa ruangan.

    Melalui penjelasan resmi ini, Pemprov Kaltim berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. 

    Pemerintah daerah juga ingin memastikan publik memahami bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selalu dilakukan secara transparan, seefisien mungkin dan sepenuhnya mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Biro Umum Bantah Hoaks Rp25 Miliar, Anggaran Jamuan Makan Pemprov Kaltim Hanya Rp10,25 Miliar di 2026

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    17 April 2026 01:08 WIB

    Infografis perbandingan antara disinformasi yang beredar di media sosial dengan data resmi dari Biro Umum Setdaprov Kaltim. (Ilustrasi: seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) angkat bicara merespons informasi yang beredar di media sosial terkait anggaran makan dan minum gubernur tahun 2026. Isu yang mengeklaim anggaran tersebut menembus angka Rp25 miliar dipastikan tidak benar. 

    Melalui Biro Umum Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kaltim, pemerintah meluruskan disinformasi ini dan membeberkan fakta sebenarnya terkait pengelolaan anggaran jamuan daerah.

    Berdasarkan data resmi dari Biro Umum, alokasi belanja makanan dan minuman Pemprov Kaltim sama sekali tidak mencapai angka Rp25 miliar seperti yang diisukan. Sebaliknya, anggaran tersebut justru menunjukkan tren penurunan untuk proyeksi tahun-tahun mendatang. 

    Secara rinci, anggaran pada 2023 tercatat sebesar Rp12,23 miliar, kemudian sempat mengalami kenaikan pada 2024 menjadi Rp15,89 miliar. Namun angka ini kembali ditekan pada 2025 menjadi Rp11,93 miliar. 

    Adapun untuk 2026, pagu anggaran yang tercatat hanya sebesar Rp10,25 miliar. Ini membuktikan dana yang diproyeksikan kurang dari separuh nominal yang dirumorkan di media sosial.

    Pemprov Kaltim juga menegaskan anggaran belasan miliar tersebut tidak dialokasikan secara eksklusif untuk kebutuhan pribadi gubernur. 

    Dana tersebut merupakan anggaran kolektif yang mencakup berbagai kegiatan operasional pemerintahan, termasuk untuk membiayai kegiatan wakil gubernur dan sekretaris daerah (sekda). Anggaran ini juga secara luas dipergunakan untuk menjamu berbagai tamu resmi yang datang ke Bumi Etam. 

    Ruang lingkupnya mencakup penerimaan tamu kenegaraan sekelas Wakil Presiden, Menteri dan Anggota DPR RI, hingga jamuan tamu daerah yang meliputi unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra kerja. 

    Bahkan jamuan yang difasilitasi Biro Umum juga mencakup dukungan bagi kegiatan masyarakat luas, termasuk Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah daerah.

    "Penggunaan anggaran juga bersifat fleksibel sesuai jumlah tamu yang hadir dalam setiap kegiatan. Termasuk pendamping yang ikut serta," demikian penjelasan resmi dari Biro Umum Setdaprov Kaltim, Jumat (17/4/2026).

    Klarifikasi menyeluruh juga diberikan terkait isu penggunaan Harum Resort yang tak lain adalah rumah pribadi gubernur, sebagai lokasi jamuan tamu daerah. 

    Alih-alih sebuah pemborosan, Biro Umum menjelaskan langkah tersebut justru merupakan bentuk efisiensi anggaran secara nyata yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim.

    Gubernur mempersilakan penggunaan fasilitas pribadinya tersebut tanpa membebankan biaya operasional maupun sewa tempat kepada pemerintah daerah. 

    Pendekatan ini dinilai jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan harus menggelar acara serupa di hotel berbintang. Kegiatan di hotel pada umumnya mematok tarif per orang (per pax) yang cukup tinggi dan biaya tersebut belum termasuk penambahan beban pajak maupun ongkos sewa ruangan.

    Melalui penjelasan resmi ini, Pemprov Kaltim berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. 

    Pemerintah daerah juga ingin memastikan publik memahami bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selalu dilakukan secara transparan, seefisien mungkin dan sepenuhnya mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    (Sf/Lo)