Seputar Kaltim

    Bingung Penuhi Kebutuhan Setelah Di-PHK, Pria di Balikpapan Nekat Curi Tas Warga, Berujung Ditangkap Polisi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    12 Juli 2024 pukul 17:31 WITA

    Tersangka P (42) saat melakukan pemeriksaan di ruang Reskrim Polsek Balikpapan Utara. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Andai saja tidak gelap mata, harusnya P, pria warga Kota Balikpapan ini bisa hidup lebih tenang. Setidaknya sampai bisa mendapatkan pekerjaan atau penghasilan. Tapi apa mau dikata, pria berusia 42 tahun itu, kini terpaksa harus berurusan dengan aparat keamanan, bahkan terancam dipenjara. 

    Semua berawal ketika P yang beberapa hari terakhir menganggur, usai mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejak 4 Juli lalu, kebingungan bagaimana memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Saat itu, ia sedang berkunjung ke rumah seorang teman, di kawasan Gunung Kawi, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. P, melihat sebuah tas tergantung di stang sepeda motor. 

    Spontan saja, ia terpikir untuk mengambil barang yang bukan miliknya itu. "Karena adanya kesempatan, pelaku pun mengambil tas yang berisi dua handphone, dompet dan uang sebesar Rp5 juta," ucap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra, Jumat (12/7/2024).

    Bak mendapat rejeki nomplok. P langsung membelanjakan duit hasil pencurian itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kepada Polisi, P mengaku bahwa ini adalah kali pertama dirinya melakukan pencurian, dan tidak mengetahui isi tas sebelum mengambilnya.

    "Uang Rp5 juta itu digunakan untuk membayar utang, dan biaya sekolah anak," ujar Ipda Elfra menirukan pengakuan P. 

    Lebih lanjut, Ipda Elfra menerangkan, bahwa sebelumnya P memiliki catatan kriminal dan saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat terkait kasus narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara.

    "Untuk kasus pencurian ini, pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," demikian Elfra.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bingung Penuhi Kebutuhan Setelah Di-PHK, Pria di Balikpapan Nekat Curi Tas Warga, Berujung Ditangkap Polisi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    12 Juli 2024 pukul 17:31 WITA

    Tersangka P (42) saat melakukan pemeriksaan di ruang Reskrim Polsek Balikpapan Utara. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Andai saja tidak gelap mata, harusnya P, pria warga Kota Balikpapan ini bisa hidup lebih tenang. Setidaknya sampai bisa mendapatkan pekerjaan atau penghasilan. Tapi apa mau dikata, pria berusia 42 tahun itu, kini terpaksa harus berurusan dengan aparat keamanan, bahkan terancam dipenjara. 

    Semua berawal ketika P yang beberapa hari terakhir menganggur, usai mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejak 4 Juli lalu, kebingungan bagaimana memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Saat itu, ia sedang berkunjung ke rumah seorang teman, di kawasan Gunung Kawi, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. P, melihat sebuah tas tergantung di stang sepeda motor. 

    Spontan saja, ia terpikir untuk mengambil barang yang bukan miliknya itu. "Karena adanya kesempatan, pelaku pun mengambil tas yang berisi dua handphone, dompet dan uang sebesar Rp5 juta," ucap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra, Jumat (12/7/2024).

    Bak mendapat rejeki nomplok. P langsung membelanjakan duit hasil pencurian itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kepada Polisi, P mengaku bahwa ini adalah kali pertama dirinya melakukan pencurian, dan tidak mengetahui isi tas sebelum mengambilnya.

    "Uang Rp5 juta itu digunakan untuk membayar utang, dan biaya sekolah anak," ujar Ipda Elfra menirukan pengakuan P. 

    Lebih lanjut, Ipda Elfra menerangkan, bahwa sebelumnya P memiliki catatan kriminal dan saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat terkait kasus narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara.

    "Untuk kasus pencurian ini, pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," demikian Elfra.

    (Sf/Rs)