Seputar Kaltim

    Bikin Resah, Arena Judi Dadu dan Sabung Ayam di Maridan PPU Dibongkar Warga

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    25 Oktober 2025 pukul 15:50 WITA

    Puluhan warga saat membongkar arena judi dadu dan sabung ayam di Maridan (Dok: istimewa)

    Penajam - Puluhan warga Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) membongkar arena judi dadu dan sabung ayam yang beroperasi di RT 17, Sabtu (25/10/2025).

    Pembongkaran itu dilakukan karena arena tersebut dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum di lingkungan sekitar.

    “Kita melaksanakan pembongkaran itu sekitar pukul 9.00 WITA dengan dibantu teman-teman dari forum RT, tokoh adat, LPM hingga Karang Taruna,” ucap Lurah Maridan, Subondo.

    Ia menjelaskan arena sabung ayam itu sudah beroperasi sejak Agustus 2025 lalu, tapi sempat terhenti dalam beberapa pekan karena mendapat teguran dari pihak kelurahan.

    Namun berselang sepekan kemudian, aktivitas perjudian itu kembali terjadi di lokasi yang berbeda atau berpindah tempat, sehingga membuat warga merasa resah dan akhirnya sepakat untuk melakukan pembongkaran secara bersama-sama.

    Subondo mengimbau seluruh warga untuk tidak meminjamkan lahan miliknya untuk dijadikan sebagai arena perjudian.

    Tindakan meminjamkan lahan sebagai tempat perjudian dapat melanggar UU 2/2023 Pasal 426 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

    “Kita sudah buat surat pemberitahuannya dan telah diteruskan ke seluruh RT agar bisa menyampaikan imbauan itu kepada seluruh warganya. Jadi diharapkan kalau ada aktivitas perjudian di lingkungannya segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bikin Resah, Arena Judi Dadu dan Sabung Ayam di Maridan PPU Dibongkar Warga

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    25 Oktober 2025 pukul 15:50 WITA

    Puluhan warga saat membongkar arena judi dadu dan sabung ayam di Maridan (Dok: istimewa)

    Penajam - Puluhan warga Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) membongkar arena judi dadu dan sabung ayam yang beroperasi di RT 17, Sabtu (25/10/2025).

    Pembongkaran itu dilakukan karena arena tersebut dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum di lingkungan sekitar.

    “Kita melaksanakan pembongkaran itu sekitar pukul 9.00 WITA dengan dibantu teman-teman dari forum RT, tokoh adat, LPM hingga Karang Taruna,” ucap Lurah Maridan, Subondo.

    Ia menjelaskan arena sabung ayam itu sudah beroperasi sejak Agustus 2025 lalu, tapi sempat terhenti dalam beberapa pekan karena mendapat teguran dari pihak kelurahan.

    Namun berselang sepekan kemudian, aktivitas perjudian itu kembali terjadi di lokasi yang berbeda atau berpindah tempat, sehingga membuat warga merasa resah dan akhirnya sepakat untuk melakukan pembongkaran secara bersama-sama.

    Subondo mengimbau seluruh warga untuk tidak meminjamkan lahan miliknya untuk dijadikan sebagai arena perjudian.

    Tindakan meminjamkan lahan sebagai tempat perjudian dapat melanggar UU 2/2023 Pasal 426 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

    “Kita sudah buat surat pemberitahuannya dan telah diteruskan ke seluruh RT agar bisa menyampaikan imbauan itu kepada seluruh warganya. Jadi diharapkan kalau ada aktivitas perjudian di lingkungannya segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.

    (Sf/Rs)