Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemusnahan barang-barang bukti yang di dapat dari dua kasus penyeludupan yang berhasil diamankan, dimusnahkan dengan cara dibakar, di Halaman Polres Berau. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Polres Berau berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan barang ilegal asal Malaysia. Barang-barang ilegal ini akan dipasarkan di wilayah Berau dan Kutai Timur (Kutim) yang menyebabkan total kerugian mencapai Rp 150 juta.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Berau dalam dua pengungkapan kasus yang melibatkan pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan Pangan.
“Barang ini berasal dari Malaysia dan diungkap dalam dua kejadian, yakni pada 4 dan 7 November 2024,” ujar Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar pada Selasa, (31/12/2024).
Ia menyampaikan, pada 4 November 2024, Polres Berau menangkap tersangka berinisial AJ di wilayah perbatasan Bulungun, Berau. Barang bukti yang diamankan yakni 287 kemasan daging impor merek Allana, 154 kemasan sosis, dan 163 kilogram (kg) gula pasir merek Prai.
Kemudikan, kasus kedua pada 7 November 2024, Polres Berau kembali mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal dan menangkap tersangka berinisial H. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 200 kg bawang bombai, 470 kg bawang putih, 60 kg bawang merah, 240 kg gula pasir merek Prai, 270 kg lombok kering, dan 48 kg sosis.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 142 UU RI 18/2012 tentang Pangan jo Pasal 104 UU 7/2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terangnya.
Dirinya menyampaikan bahwa barang-barang tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Berau dan Kutim. Hingga saat ini polres Berau masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui ada pihak lain yang terlibat atau tidak, termasuk kemungkinan adanya pengepul di wilayah Berau, sehingga pihaknya masih berupaya melakukan penyelidikan mendalam.
Sementara itu barang-barang bukti yang di dapat dari dua kasus yang berhasil diamankan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan di Halaman Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bedungun, Tanjung Redeb, Selasa, (31/12/2024).
"Terkait Program Asta Cita, kami memaksimalkan pemantauan pergerakan pelaku oleh jajaran Sat Reskrim," pungkasnya.
AKBP Khairul juga meminta jajaran Sat Reskrim Polres Berau dan jajaran polsek lainnya untuk meningkatkan pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan. Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Berau.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemusnahan barang-barang bukti yang di dapat dari dua kasus penyeludupan yang berhasil diamankan, dimusnahkan dengan cara dibakar, di Halaman Polres Berau. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Polres Berau berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan barang ilegal asal Malaysia. Barang-barang ilegal ini akan dipasarkan di wilayah Berau dan Kutai Timur (Kutim) yang menyebabkan total kerugian mencapai Rp 150 juta.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Berau dalam dua pengungkapan kasus yang melibatkan pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan Pangan.
“Barang ini berasal dari Malaysia dan diungkap dalam dua kejadian, yakni pada 4 dan 7 November 2024,” ujar Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar pada Selasa, (31/12/2024).
Ia menyampaikan, pada 4 November 2024, Polres Berau menangkap tersangka berinisial AJ di wilayah perbatasan Bulungun, Berau. Barang bukti yang diamankan yakni 287 kemasan daging impor merek Allana, 154 kemasan sosis, dan 163 kilogram (kg) gula pasir merek Prai.
Kemudikan, kasus kedua pada 7 November 2024, Polres Berau kembali mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal dan menangkap tersangka berinisial H. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 200 kg bawang bombai, 470 kg bawang putih, 60 kg bawang merah, 240 kg gula pasir merek Prai, 270 kg lombok kering, dan 48 kg sosis.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 142 UU RI 18/2012 tentang Pangan jo Pasal 104 UU 7/2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terangnya.
Dirinya menyampaikan bahwa barang-barang tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Berau dan Kutim. Hingga saat ini polres Berau masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui ada pihak lain yang terlibat atau tidak, termasuk kemungkinan adanya pengepul di wilayah Berau, sehingga pihaknya masih berupaya melakukan penyelidikan mendalam.
Sementara itu barang-barang bukti yang di dapat dari dua kasus yang berhasil diamankan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan di Halaman Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bedungun, Tanjung Redeb, Selasa, (31/12/2024).
"Terkait Program Asta Cita, kami memaksimalkan pemantauan pergerakan pelaku oleh jajaran Sat Reskrim," pungkasnya.
AKBP Khairul juga meminta jajaran Sat Reskrim Polres Berau dan jajaran polsek lainnya untuk meningkatkan pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan. Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Berau.
(Sf/Rs)