Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Sekretaris PMI Kutim, Wilhemus Wio Doi. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan biaya yang selama ini dibayarkan masyarakat saat menerima transfusi darah bukanlah jual beli darah, melainkan biaya pengganti pengolahan darah yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah.
Sekretaris PMI Kutim, Wilhemus Wio Doi menyampaikan banyak masyarakat yang salah memahami istilah tersebut. Menurutnya, PMI sama sekali tidak memperjualbelikan darah karena darah berasal dari donor sukarela dan PMI merupakan organisasi kemanusiaan, bukan perusahaan.
“Perlu kami luruskan, darah itu tidak dijual. Yang ada adalah biaya pengganti pengolahan darah. Ini bukan kami buat sendiri, ada juklaknya, ada aturannya, dan tidak boleh salah,” ujar Wilhemus.
Ia menambahkan, saat ini biaya pengolahan satu kantong darah di Kutim sebesar Rp490.000, sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim. Biaya tersebut digunakan untuk menutup seluruh proses teknis pengolahan darah.
Komponen biaya pengolahan darah meliputi kantong darah sekali pakai, reagen dan alat laboratorium, pemeriksaan uji saring darah, serta biaya tenaga teknis dan petugas laboratorium.
“Semua itu butuh biaya. Jadi yang dibebankan itu adalah servis cost atau biaya pengolahan, bukan harga darahnya,” tambahnya.
PMI Kutim juga menerapkan tarif khusus sebesar Rp360.000 untuk pasien dengan penyakit tertentu, seperti talasemia dan kanker, serta dua kategori penyakit lainnya yang telah diatur dalam ketentuan.
Wilhemus menjelaskan, biaya tersebut umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan aturan Cost Adjustment Payment (CAP-MENG) yang berlaku secara nasional.
“Bukan PMI yang menentukan sendiri. Aturannya dari kementerian, kami menyesuaikan, lalu ditetapkan lewat SK Bupati. Jadi ini resmi dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
PMI Kutim saat ini melayani sembilan rumah sakit di wilayah Kabupaten Kutim. Dalam satu bulan, PMI mampu memproduksi sekitar 500 hingga 600 kantong darah, yang kemudian didistribusikan ke seluruh rumah sakit sesuai kebutuhan.
Jenis darah yang tersedia meliputi golongan A, B, AB, dan O, dengan rhesus positif maupun negatif.
Wilhemus menegaskan PMI adalah organisasi kemanusiaan yang diakui negara, dengan dua tugas utama, yakni penanganan kebencanaan dan pelayanan pengelolaan darah.
“Kami ini organisasi, bukan perusahaan. Kalau asal menetapkan biaya tanpa dasar hukum, itu bisa dianggap bisnis. Makanya semua harus sesuai aturan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim

Sekretaris PMI Kutim, Wilhemus Wio Doi. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan biaya yang selama ini dibayarkan masyarakat saat menerima transfusi darah bukanlah jual beli darah, melainkan biaya pengganti pengolahan darah yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah.
Sekretaris PMI Kutim, Wilhemus Wio Doi menyampaikan banyak masyarakat yang salah memahami istilah tersebut. Menurutnya, PMI sama sekali tidak memperjualbelikan darah karena darah berasal dari donor sukarela dan PMI merupakan organisasi kemanusiaan, bukan perusahaan.
“Perlu kami luruskan, darah itu tidak dijual. Yang ada adalah biaya pengganti pengolahan darah. Ini bukan kami buat sendiri, ada juklaknya, ada aturannya, dan tidak boleh salah,” ujar Wilhemus.
Ia menambahkan, saat ini biaya pengolahan satu kantong darah di Kutim sebesar Rp490.000, sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim. Biaya tersebut digunakan untuk menutup seluruh proses teknis pengolahan darah.
Komponen biaya pengolahan darah meliputi kantong darah sekali pakai, reagen dan alat laboratorium, pemeriksaan uji saring darah, serta biaya tenaga teknis dan petugas laboratorium.
“Semua itu butuh biaya. Jadi yang dibebankan itu adalah servis cost atau biaya pengolahan, bukan harga darahnya,” tambahnya.
PMI Kutim juga menerapkan tarif khusus sebesar Rp360.000 untuk pasien dengan penyakit tertentu, seperti talasemia dan kanker, serta dua kategori penyakit lainnya yang telah diatur dalam ketentuan.
Wilhemus menjelaskan, biaya tersebut umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan aturan Cost Adjustment Payment (CAP-MENG) yang berlaku secara nasional.
“Bukan PMI yang menentukan sendiri. Aturannya dari kementerian, kami menyesuaikan, lalu ditetapkan lewat SK Bupati. Jadi ini resmi dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
PMI Kutim saat ini melayani sembilan rumah sakit di wilayah Kabupaten Kutim. Dalam satu bulan, PMI mampu memproduksi sekitar 500 hingga 600 kantong darah, yang kemudian didistribusikan ke seluruh rumah sakit sesuai kebutuhan.
Jenis darah yang tersedia meliputi golongan A, B, AB, dan O, dengan rhesus positif maupun negatif.
Wilhemus menegaskan PMI adalah organisasi kemanusiaan yang diakui negara, dengan dua tugas utama, yakni penanganan kebencanaan dan pelayanan pengelolaan darah.
“Kami ini organisasi, bukan perusahaan. Kalau asal menetapkan biaya tanpa dasar hukum, itu bisa dianggap bisnis. Makanya semua harus sesuai aturan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)