Cari disini...
Seputar Kaltim
Proses penandatanganan Penerapan Pidana Kerja Sosial. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menandatangani naskah kerja sama strategis terkait penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS).
Kesepakatan ini menjadi sejarah dalam penegakan hukum di Benua Etam, menyongsong pemberlakuan sistem pemidanaan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (9/12/2025), ini juga diikuti oleh Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas serta mendukung pembaruan sistem hukum nasional yang lebih humanis.
"Pidana kerja sosial ini merupakan instrumen baru yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial. Hal ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif," ujar Rudy Mas’ud.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, menjelaskan bahwa penerapan sanksi kerja sosial adalah amanat undang-undang untuk mengatasi masalah klasik dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, yakni kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Tujuannya agar Lapas tidak penuh sesak. Selain itu, ini soal efisiensi. Biaya makan narapidana dan operasional penjara itu membebani APBN negara terlalu berat," ungkap Supardi usai acara.
Supardi menekankan bahwa paradigma hukum modern tidak lagi sekadar memenjarakan orang (retributif), melainkan memanusiakan manusia. Terpidana yang memenuhi syarat tidak akan dikurung, melainkan diwajibkan melakukan kerja sosial dalam durasi waktu tertentu di lokasi yang telah ditentukan.
"Nanti ada hitungannya, misalnya kerja 6 jam sehari. Jika selesai, mereka bisa pulang. Namun, pelaksanaannya tetap di bawah pengawasan ketat Jaksa sebagai eksekutor," jelas Supardi.
Dalam implementasinya, Kejaksaan tidak dapat berjalan sendiri. Kajati Kaltim menyebut peran Kepala Daerah mutlak diperlukan, terutama dalam penyediaan fasilitas atau locus kerja sosial.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud sepakat, bahwa ada tujuh aspek penting dalam kerja sama ini. Salah satu poin utamanya adalah kesiapan Pemerintah Daerah menyediakan tempat dan jenis kegiatan bagi terpidana.
Pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait akan menyediakan tempat. Kegiatan yang dilaksanakan harus bersifat edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat manusia, dan tidak mengandung unsur komersial.
Menurutnya, PKS harus menjadi sarana pembinaan yang konstruktif, bukan sekadar hukuman fisik. Kerja sama ini juga mencakup pertukaran data, pengawasan terpadu, hingga pelaporan berkala untuk mencegah penyimpangan di lapangan.
Meski menawarkan pendekatan yang lebih lunak, Kajati Supardi menegaskan bahwa tidak semua pelaku kejahatan bisa mendapatkan sanksi kerja sosial. Penerapannya sangat selektif dan bergantung pada putusan Hakim di pengadilan.
"Ini ada syaratnya, misalnya ancaman pidananya di bawah batas tahun tertentu, atau pelakunya sudah lanjut usia (lansia). Hakim juga akan melihat dampak perbuatannya dan apakah sudah ada permaafan dari korban," papar Supardi.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Proses penandatanganan Penerapan Pidana Kerja Sosial. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menandatangani naskah kerja sama strategis terkait penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS).
Kesepakatan ini menjadi sejarah dalam penegakan hukum di Benua Etam, menyongsong pemberlakuan sistem pemidanaan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (9/12/2025), ini juga diikuti oleh Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas serta mendukung pembaruan sistem hukum nasional yang lebih humanis.
"Pidana kerja sosial ini merupakan instrumen baru yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial. Hal ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif," ujar Rudy Mas’ud.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, menjelaskan bahwa penerapan sanksi kerja sosial adalah amanat undang-undang untuk mengatasi masalah klasik dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, yakni kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Tujuannya agar Lapas tidak penuh sesak. Selain itu, ini soal efisiensi. Biaya makan narapidana dan operasional penjara itu membebani APBN negara terlalu berat," ungkap Supardi usai acara.
Supardi menekankan bahwa paradigma hukum modern tidak lagi sekadar memenjarakan orang (retributif), melainkan memanusiakan manusia. Terpidana yang memenuhi syarat tidak akan dikurung, melainkan diwajibkan melakukan kerja sosial dalam durasi waktu tertentu di lokasi yang telah ditentukan.
"Nanti ada hitungannya, misalnya kerja 6 jam sehari. Jika selesai, mereka bisa pulang. Namun, pelaksanaannya tetap di bawah pengawasan ketat Jaksa sebagai eksekutor," jelas Supardi.
Dalam implementasinya, Kejaksaan tidak dapat berjalan sendiri. Kajati Kaltim menyebut peran Kepala Daerah mutlak diperlukan, terutama dalam penyediaan fasilitas atau locus kerja sosial.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud sepakat, bahwa ada tujuh aspek penting dalam kerja sama ini. Salah satu poin utamanya adalah kesiapan Pemerintah Daerah menyediakan tempat dan jenis kegiatan bagi terpidana.
Pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait akan menyediakan tempat. Kegiatan yang dilaksanakan harus bersifat edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat manusia, dan tidak mengandung unsur komersial.
Menurutnya, PKS harus menjadi sarana pembinaan yang konstruktif, bukan sekadar hukuman fisik. Kerja sama ini juga mencakup pertukaran data, pengawasan terpadu, hingga pelaporan berkala untuk mencegah penyimpangan di lapangan.
Meski menawarkan pendekatan yang lebih lunak, Kajati Supardi menegaskan bahwa tidak semua pelaku kejahatan bisa mendapatkan sanksi kerja sosial. Penerapannya sangat selektif dan bergantung pada putusan Hakim di pengadilan.
"Ini ada syaratnya, misalnya ancaman pidananya di bawah batas tahun tertentu, atau pelakunya sudah lanjut usia (lansia). Hakim juga akan melihat dampak perbuatannya dan apakah sudah ada permaafan dari korban," papar Supardi.
(Sf/Rs)