Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekda Kukar, Sunggono (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Tenggarong– Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG/SPBG). Melalui aturan tersebut, penambahan atau top-up dana operasional hanya diberikan kepada satuan layanan yang memiliki saldo di bawah Rp150 juta.
Kebijakan ini ditegaskan tidak akan mengganggu operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena satuan layanan yang memenuhi syarat akan tetap mendapatkan tambahan anggaran secara otomatis.
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, mengatakan informasi tersebut diperoleh dalam rapat koordinasi secara daring yang diikuti pemerintah daerah bersama Satgas pelaksana program MBG.
Menurutnya, BGN kini menerapkan mekanisme pengelolaan saldo yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Jika sebelumnya penambahan dana dapat diberikan meski saldo operasional masih relatif besar, kini pencairan dana baru dilakukan setelah saldo menyusut hingga di bawah batas yang telah ditetapkan.
"Dari hasil Zoom meeting yang disampaikan oleh BGN, untuk SPBG yang saldonya masih di atas Rp150 juta itu belum di-top up. Tapi yang nilainya di bawah Rp150 juta, itu pasti langsung di-top up," ujar Sunggono, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk penataan manajemen keuangan agar penggunaan anggaran operasional lebih efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan. Meski demikian, kebijakan tersebut telah mulai diterapkan meskipun saat rapat berlangsung petunjuk teknis resmi masih dalam proses penyampaian.
Sunggono memastikan tidak ada penghentian operasional layanan akibat perubahan mekanisme tersebut. Menurutnya, BGN tetap menjamin ketersediaan dana bagi satuan layanan yang membutuhkan sehingga pelaksanaan program MBG dapat berjalan normal.
"Kalau memang saldonya di bawah Rp150 juta, langsung di-top up oleh mereka," Ungkapnya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan terhentinya operasional SPBG akibat keterlambatan pencairan dana. Pemerintah memastikan mekanisme baru tersebut hanya mengatur batas saldo minimum yang menjadi dasar pencairan anggaran berikutnya.
Di Kutai Kartanegara, program MBG terus berjalan melalui sejumlah satuan pelayanan yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi kepada penerima manfaat. Ketersediaan anggaran operasional menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran distribusi dan kualitas layanan program tersebut.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap pengelolaan dana operasional dapat lebih terukur sekaligus menjaga keberlanjutan program secara nasional tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekda Kukar, Sunggono (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Tenggarong– Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG/SPBG). Melalui aturan tersebut, penambahan atau top-up dana operasional hanya diberikan kepada satuan layanan yang memiliki saldo di bawah Rp150 juta.
Kebijakan ini ditegaskan tidak akan mengganggu operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena satuan layanan yang memenuhi syarat akan tetap mendapatkan tambahan anggaran secara otomatis.
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, mengatakan informasi tersebut diperoleh dalam rapat koordinasi secara daring yang diikuti pemerintah daerah bersama Satgas pelaksana program MBG.
Menurutnya, BGN kini menerapkan mekanisme pengelolaan saldo yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Jika sebelumnya penambahan dana dapat diberikan meski saldo operasional masih relatif besar, kini pencairan dana baru dilakukan setelah saldo menyusut hingga di bawah batas yang telah ditetapkan.
"Dari hasil Zoom meeting yang disampaikan oleh BGN, untuk SPBG yang saldonya masih di atas Rp150 juta itu belum di-top up. Tapi yang nilainya di bawah Rp150 juta, itu pasti langsung di-top up," ujar Sunggono, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk penataan manajemen keuangan agar penggunaan anggaran operasional lebih efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan. Meski demikian, kebijakan tersebut telah mulai diterapkan meskipun saat rapat berlangsung petunjuk teknis resmi masih dalam proses penyampaian.
Sunggono memastikan tidak ada penghentian operasional layanan akibat perubahan mekanisme tersebut. Menurutnya, BGN tetap menjamin ketersediaan dana bagi satuan layanan yang membutuhkan sehingga pelaksanaan program MBG dapat berjalan normal.
"Kalau memang saldonya di bawah Rp150 juta, langsung di-top up oleh mereka," Ungkapnya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan terhentinya operasional SPBG akibat keterlambatan pencairan dana. Pemerintah memastikan mekanisme baru tersebut hanya mengatur batas saldo minimum yang menjadi dasar pencairan anggaran berikutnya.
Di Kutai Kartanegara, program MBG terus berjalan melalui sejumlah satuan pelayanan yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi kepada penerima manfaat. Ketersediaan anggaran operasional menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran distribusi dan kualitas layanan program tersebut.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap pengelolaan dana operasional dapat lebih terukur sekaligus menjaga keberlanjutan program secara nasional tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
(Sf/Rs)