Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan keterangan pers terkait hasil evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Badan Gizi Nasional. (Dok: Biro Hukum dan Humas BGN)
Samarinda— Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebanyak 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan, sembilan ASN dan PPPK diproses karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, serta 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditutup permanen akibat tidak memenuhi standar operasional.
Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono saat konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).
Informasi mengenai hasil evaluasi internal juga dimuat di website resmi BGN pada hari yang sama. "Per hari ini, tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba, kemudian kepada yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN," ujar Sudaryono.
Sudaryono menjelaskan, pegawai yang diberhentikan terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Mayoritas dikenai sanksi karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan tidak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan.
"Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satunya dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran, tidak disiplin dan lain-lain," ungkapnya.
Selain itu, BGN juga menemukan sembilan ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka kini menjalani proses pemeriksaan dan berpotensi diberhentikan dari status kepegawaiannya.
"Kami telah memproses sembilan temuan yang melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," tegas Sudaryono.
Sementara itu, 39 pegawai lainnya tercatat melakukan pelanggaran disiplin ringan. Terhadap mereka akan dijatuhkan sanksi administratif berupa mutasi, demosi, hingga peringatan sesuai tingkat pelanggaran.
"Ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi dan akan kami berikan sanksi," tuturnya.
Tidak hanya menyasar Sumber Daya Manusia (SDM), BGN juga menutup 833 dapur SPPG yang terbukti melanggar standar operasional. Dapur-dapur tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, terdiri atas 98 dapur di Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara dan Papua.
Menurut Sudaryono, berbeda dengan kebijakan sebelumnya, dapur yang kini ditutup permanen tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah karena terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari makanan yang tidak higienis, kualitas menu yang tidak sesuai standar, kasus keracunan, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi persyaratan.
"Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend tetapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran," katanya.
Sudaryono menegaskan pembenahan ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk membangun tata kelola yang bersih sekaligus memastikan setiap penerima manfaat memperoleh makanan bergizi yang aman dan berkualitas.
"Penting bagi kami untuk memastikan abdi negara di setiap dapur bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya dan memastikan menu yang tersaji itu baik," ujarnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan keterangan pers terkait hasil evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Badan Gizi Nasional. (Dok: Biro Hukum dan Humas BGN)
Samarinda— Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebanyak 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan, sembilan ASN dan PPPK diproses karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, serta 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditutup permanen akibat tidak memenuhi standar operasional.
Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono saat konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).
Informasi mengenai hasil evaluasi internal juga dimuat di website resmi BGN pada hari yang sama. "Per hari ini, tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba, kemudian kepada yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN," ujar Sudaryono.
Sudaryono menjelaskan, pegawai yang diberhentikan terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Mayoritas dikenai sanksi karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan tidak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan.
"Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satunya dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran, tidak disiplin dan lain-lain," ungkapnya.
Selain itu, BGN juga menemukan sembilan ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka kini menjalani proses pemeriksaan dan berpotensi diberhentikan dari status kepegawaiannya.
"Kami telah memproses sembilan temuan yang melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," tegas Sudaryono.
Sementara itu, 39 pegawai lainnya tercatat melakukan pelanggaran disiplin ringan. Terhadap mereka akan dijatuhkan sanksi administratif berupa mutasi, demosi, hingga peringatan sesuai tingkat pelanggaran.
"Ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi dan akan kami berikan sanksi," tuturnya.
Tidak hanya menyasar Sumber Daya Manusia (SDM), BGN juga menutup 833 dapur SPPG yang terbukti melanggar standar operasional. Dapur-dapur tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, terdiri atas 98 dapur di Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara dan Papua.
Menurut Sudaryono, berbeda dengan kebijakan sebelumnya, dapur yang kini ditutup permanen tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah karena terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari makanan yang tidak higienis, kualitas menu yang tidak sesuai standar, kasus keracunan, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi persyaratan.
"Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend tetapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran," katanya.
Sudaryono menegaskan pembenahan ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk membangun tata kelola yang bersih sekaligus memastikan setiap penerima manfaat memperoleh makanan bergizi yang aman dan berkualitas.
"Penting bagi kami untuk memastikan abdi negara di setiap dapur bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya dan memastikan menu yang tersaji itu baik," ujarnya.
(Sf/Lo)