Cari disini...
Seputar Kaltim
Informasi syarat dukungan bacalon perseorangan Pilkada PPU 2024 (dok. KPU PPU/seputarfakta.com)
Penajam - Komisi Pemihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) akan membuka penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (8/5/2024) besok.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati PPU lewat jalur independen sudah bisa menyerahkan dokumen syarat dukungannya, yakni selama lima hari, 8-12 Mei 2024.
“Waktu penyerahan dokumen syarat dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan dimulai 8 sampai 12 mei 2024,” kata Ali Yamin, Selasa (7/5/2024).
Syarat minimal dukungan bacalon perseorangan di PPU ditetapkan 13.424 dukungan atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPU yang berjumlah 134.383 jiwa.
Dari jumlah minimal dukungan tersebut , sebarannya minimal di tiga dari empat kecamatan di PPU.
“Penyerahan bukti dukungan yang dikumpulkan berupa lampiran fotocopy KTP,” terangnya.
Setelah tenggat waktu yang ditentukan untuk penyerahan syarat dukungan bacalon perseorang ini berakhir, KPU akan melakukan proses verifikasi.
Sementara untuk pendaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Sampai saat ini, dikatakan Ali Yamin, belum ada yang berkomunikasi dengan KPU dari pihak yang berkeinginan maju Pilkada PPU lewat jalur independen.
“Sampai hari ini belum ada yang berkomunikasi ke kami,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Informasi syarat dukungan bacalon perseorangan Pilkada PPU 2024 (dok. KPU PPU/seputarfakta.com)
Penajam - Komisi Pemihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) akan membuka penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (8/5/2024) besok.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati PPU lewat jalur independen sudah bisa menyerahkan dokumen syarat dukungannya, yakni selama lima hari, 8-12 Mei 2024.
“Waktu penyerahan dokumen syarat dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan dimulai 8 sampai 12 mei 2024,” kata Ali Yamin, Selasa (7/5/2024).
Syarat minimal dukungan bacalon perseorangan di PPU ditetapkan 13.424 dukungan atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPU yang berjumlah 134.383 jiwa.
Dari jumlah minimal dukungan tersebut , sebarannya minimal di tiga dari empat kecamatan di PPU.
“Penyerahan bukti dukungan yang dikumpulkan berupa lampiran fotocopy KTP,” terangnya.
Setelah tenggat waktu yang ditentukan untuk penyerahan syarat dukungan bacalon perseorang ini berakhir, KPU akan melakukan proses verifikasi.
Sementara untuk pendaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Sampai saat ini, dikatakan Ali Yamin, belum ada yang berkomunikasi dengan KPU dari pihak yang berkeinginan maju Pilkada PPU lewat jalur independen.
“Sampai hari ini belum ada yang berkomunikasi ke kami,” pungkasnya.
(Sf/By)