Seputar Kaltim

    Besok, KPU Paser Gelar PSU di Empat TPS

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    25 Juni 2024 pukul 16:38 WITA

    Kantor KPU Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser bakal melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 26 Juni 2024 atau Rabu besok.

    PSU ini dilakukan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan dari Partai Demokrat setelah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

    Gugatan itu terkait adanya dugaan ketidaksesuaian suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan PSSU di 147 TPS di Dapil Kaltim.

    Di Kabupaten Paser turut melakukan PSU di empat TPS, yakni di TPS 1 Desa Muara Lambakan, Kecamatan Long Kali, TPS 2 Desa Munggu, Kecamatan Long Kali, TPS 15 Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, dan TPS Desa Harapan Baru, Kecamatan Kuaro.

    “Kami sudah melakukan persiapan untuk melakukan PSU dan hari ini kami mulai melakukan pergeseran Kotak Suara dari TPS yang dimaksud untuk dilakukan perhitungan yang dimulai besok,” Kata Komisioner KPU Paser, Anas Abdul Kadir, Selasa (25/6/2024).

    Kata dia, KPU Paser akan melaksanakan perhitungan ulang terhadap surat suara sah dan tidak sah dengan melibatkan komisioner, staf KPU, KPPS, PPK dan petugas tingkat kabupaten, termasuk menghadirkan saksi dari partai yang disertakan surat mandat.

    “Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Polres dan Badan Pengawas Pemili (Bawaslu). Sementara pelaksanaan nantinya bakal dilaksanakan di Hotel Kyriad Sadurengas,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Besok, KPU Paser Gelar PSU di Empat TPS

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    25 Juni 2024 pukul 16:38 WITA

    Kantor KPU Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser bakal melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 26 Juni 2024 atau Rabu besok.

    PSU ini dilakukan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan dari Partai Demokrat setelah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

    Gugatan itu terkait adanya dugaan ketidaksesuaian suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan PSSU di 147 TPS di Dapil Kaltim.

    Di Kabupaten Paser turut melakukan PSU di empat TPS, yakni di TPS 1 Desa Muara Lambakan, Kecamatan Long Kali, TPS 2 Desa Munggu, Kecamatan Long Kali, TPS 15 Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, dan TPS Desa Harapan Baru, Kecamatan Kuaro.

    “Kami sudah melakukan persiapan untuk melakukan PSU dan hari ini kami mulai melakukan pergeseran Kotak Suara dari TPS yang dimaksud untuk dilakukan perhitungan yang dimulai besok,” Kata Komisioner KPU Paser, Anas Abdul Kadir, Selasa (25/6/2024).

    Kata dia, KPU Paser akan melaksanakan perhitungan ulang terhadap surat suara sah dan tidak sah dengan melibatkan komisioner, staf KPU, KPPS, PPK dan petugas tingkat kabupaten, termasuk menghadirkan saksi dari partai yang disertakan surat mandat.

    “Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Polres dan Badan Pengawas Pemili (Bawaslu). Sementara pelaksanaan nantinya bakal dilaksanakan di Hotel Kyriad Sadurengas,” tandasnya.

    (Sf/By)