Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Paser Menyesuaikan Harga Beras di Pasaran

    Seputarfakta.com - */Padliannor -

    Seputar Kaltim

    13 Maret 2025 09:27 WIB

    (dok.Baznas)

    Tana Paser - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser telah menetapkan zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah. Besaran zakat fitrah ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Paser Nomor 100 Tahun 2025 tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 Masehi untuk wilayah Kabupaten Paser. 

    Pelaksana Tugas (Plt) Kemenag Paser, Rusmadi menjelaskan bahwa penetapan zakat fitrah untuk bulan Ramadan ini sudah ditetapkan dan mengikuti besaran harga beras di pasar. Adapun besaran harga di pasar sudah ada pertemuan dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) sebelumnya, karna juga ada peran dari Disperindagkop. "Formatnya itu sudah baku, hanya saja yang dapat mempengaruhi harga satuan di pasar nantinya," kata Rusmadi, Kamis (13/2/2025).

    Untuk zakat fitrah adalah beras sebanyak 2,5 kilogram (Kg) setiap jiwanya. Sementara itu untuk pembayaran zakat fidyah kadar beras sebesar satu Mud atau sekitar 7 ons per jiwa/hari. Bagi yang ingin membayar zakat fidyah dengan uang sebesar Rp13 ribu per jiwa per hari. 

    Untuk diketahui zakat fitrah dengan beras di Paser terbagi menjadi tiga kategori antara lain, kategori tertinggi sebesar Rp47.500 , harga beras menengah Rp37.500 dan harga beras terendah Rp33 ribu. "Dengan adanya ketentuan yang sudah ditetapkan sekarang, kita hanya akan menyesuaikan besarannya saja, tidak untuk merubah format yang sudah ditentukan sebelumnya," ujarnya.

    (Sf/Mr)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Paser Menyesuaikan Harga Beras di Pasaran

    Seputarfakta.com - */Padliannor -

    Seputar Kaltim

    13 Maret 2025 09:27 WIB

    (dok.Baznas)

    Tana Paser - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser telah menetapkan zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah. Besaran zakat fitrah ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Paser Nomor 100 Tahun 2025 tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 Masehi untuk wilayah Kabupaten Paser. 

    Pelaksana Tugas (Plt) Kemenag Paser, Rusmadi menjelaskan bahwa penetapan zakat fitrah untuk bulan Ramadan ini sudah ditetapkan dan mengikuti besaran harga beras di pasar. Adapun besaran harga di pasar sudah ada pertemuan dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) sebelumnya, karna juga ada peran dari Disperindagkop. "Formatnya itu sudah baku, hanya saja yang dapat mempengaruhi harga satuan di pasar nantinya," kata Rusmadi, Kamis (13/2/2025).

    Untuk zakat fitrah adalah beras sebanyak 2,5 kilogram (Kg) setiap jiwanya. Sementara itu untuk pembayaran zakat fidyah kadar beras sebesar satu Mud atau sekitar 7 ons per jiwa/hari. Bagi yang ingin membayar zakat fidyah dengan uang sebesar Rp13 ribu per jiwa per hari. 

    Untuk diketahui zakat fitrah dengan beras di Paser terbagi menjadi tiga kategori antara lain, kategori tertinggi sebesar Rp47.500 , harga beras menengah Rp37.500 dan harga beras terendah Rp33 ribu. "Dengan adanya ketentuan yang sudah ditetapkan sekarang, kita hanya akan menyesuaikan besarannya saja, tidak untuk merubah format yang sudah ditentukan sebelumnya," ujarnya.

    (Sf/Mr)