Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (Dok: freepik)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial AR (26) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian usai kedapatan menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi pelaku pertama kali terungkap ketika orang tua korban mendapatkan informasi anaknya telah disetubuhi pelaku dalam kurun waktu November-Desember 2025.
Melalui informasi itu, pihak keluarga korban meminta bantuan kepada warga setempat untuk mengamankan pelaku yang tengah bersantai di sebuah pos ronda sebelum diserahkan ke Polsek Loa Kulu, Minggu (1/3/2026).
“Tersangka AR telah kamu amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Selasa (3/3/2026).
Setelah pelaku diringkus, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa pakaian, serta dokumen kependudukan milik korban.
Polisi juga turut berkoordinasi dengan pihak medis untuk melakukan tes visum guna memperkuat alat bukti.
Kini pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (4) UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (Dok: freepik)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial AR (26) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian usai kedapatan menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi pelaku pertama kali terungkap ketika orang tua korban mendapatkan informasi anaknya telah disetubuhi pelaku dalam kurun waktu November-Desember 2025.
Melalui informasi itu, pihak keluarga korban meminta bantuan kepada warga setempat untuk mengamankan pelaku yang tengah bersantai di sebuah pos ronda sebelum diserahkan ke Polsek Loa Kulu, Minggu (1/3/2026).
“Tersangka AR telah kamu amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Selasa (3/3/2026).
Setelah pelaku diringkus, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa pakaian, serta dokumen kependudukan milik korban.
Polisi juga turut berkoordinasi dengan pihak medis untuk melakukan tes visum guna memperkuat alat bukti.
Kini pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (4) UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Sf/Lo)