Seputar Kaltim

    Beroperasi Dinihari, Pria di Tanah Grogot Diamankan Polisi karena Kedapatan Miliki Sabu

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    25 Juni 2026 pukul 17:02 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (33) diduga terlibat per saran transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Paser.

    Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah Kecamatan Tanah Grogot sekitar pukul 02.30 wita.

    Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto menyebut, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi barang haram di wilayah mereka.

    Dari laporan tersebut, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Masyarakat merasa resah dan curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah mereka," kata AKP Hadi, Kamis (25/6/2026).

    Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan indikasi yang mengarah kepada pelaku. Setelah merasa cukup bukti akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh tim.

    Dari tangan pelaku, tim menemukan barang bukti berupa enam paket klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,44 gram, satu buah dompet, pipet kaca, sendok takar, satu buah korek api dan satu unit handphone.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Beroperasi Dinihari, Pria di Tanah Grogot Diamankan Polisi karena Kedapatan Miliki Sabu

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    25 Juni 2026 pukul 17:02 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (33) diduga terlibat per saran transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Paser.

    Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah Kecamatan Tanah Grogot sekitar pukul 02.30 wita.

    Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto menyebut, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi barang haram di wilayah mereka.

    Dari laporan tersebut, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Masyarakat merasa resah dan curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah mereka," kata AKP Hadi, Kamis (25/6/2026).

    Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan indikasi yang mengarah kepada pelaku. Setelah merasa cukup bukti akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh tim.

    Dari tangan pelaku, tim menemukan barang bukti berupa enam paket klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,44 gram, satu buah dompet, pipet kaca, sendok takar, satu buah korek api dan satu unit handphone.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    (Sf/Rs)