Seputar Kaltim

    Beri Efek Jera, Dishub Angkut 3 Motor dan Gembosi 7 Mobil yang Parkir Sembarangan di RSUD AWS

    Penulis:Tria|Redaktur:Bunuyamin
    20 Januari 2025 pukul 16:06 WITA

    Kendaraan roda dua yang diangkut dari kawasan RSUD AWS Samarinda oleh Dishub, Senin (20/1/2025). (Foto: Dokumentasi Pendi/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali melakukan penertiban parkir liar di kawasan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), Jalan Palang Merah Indonesia, Samarinda Ulu, Senin (20/1/2025).

    Dalam penertiban tersebut, tiga kendaraan roda dua diangkut dan tujuh kendaraan roda empat digembosi dua bannya.

    Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin. Apalagi kawasan itu merupakan kawasan bebas hambatan karena dekat dengan rumah sakit. 

    “Jadi ambulans dan kendaraan darurat harus memiliki akses tanpa gangguan. Penertiban ini menyasar kendaraan yang parkir di area dengan rambu larangan parkir,” jelas Duri.

    Dalam penertiban ini, kendaraan roda empat tidak diderek, tetapi bannya digembosi sebagai bentuk efek jera. “Kami sengaja menggembosi dua ban kendaraan roda empat karena sangat merugikan pemilik kendaraan dan dapat menjadi pelajaran agar mereka tidak parkir sembarangan lagi,” ungkapnya.

    Ia memastikan penertiban ini telah didahului dengan sosialisasi. Apalagi kawasan yang ditertibkan ini sudah terpasang rambu dilarang parkir. 

    “Sosialisasi sudah kami lakukan, dan kami sering ke lokasi ini untuk mengingatkan masyarakat. Tujuan kami adalah mengedukasi agar masyarakat memahami tata cara berlalu lintas dan etika parkir yang benar,” ujarnya.

    Sedangkan untuk kendaraan yang diangkut, pemilik dapat mengambilnya dengan datang langsung ke kantor Dishub Samarinda.

    Selain itu, pelanggar akan diberikan pembinaan berupa teguran tertulis dan edukasi. Masyarakat diimbau untuk lebih mematuhi rambu lalu lintas guna menghindari tindakan serupa di masa mendatang.

    “Kami tidak hanya ingin memberikan denda, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar mereka memahami aturan lalu lintas. Percuma jika didenda hari ini, tetapi besok melanggar lagi,” tegas Duri.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Beri Efek Jera, Dishub Angkut 3 Motor dan Gembosi 7 Mobil yang Parkir Sembarangan di RSUD AWS

    Penulis:Tria|Redaktur:Bunuyamin
    20 Januari 2025 pukul 16:06 WITA

    Kendaraan roda dua yang diangkut dari kawasan RSUD AWS Samarinda oleh Dishub, Senin (20/1/2025). (Foto: Dokumentasi Pendi/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali melakukan penertiban parkir liar di kawasan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), Jalan Palang Merah Indonesia, Samarinda Ulu, Senin (20/1/2025).

    Dalam penertiban tersebut, tiga kendaraan roda dua diangkut dan tujuh kendaraan roda empat digembosi dua bannya.

    Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin. Apalagi kawasan itu merupakan kawasan bebas hambatan karena dekat dengan rumah sakit. 

    “Jadi ambulans dan kendaraan darurat harus memiliki akses tanpa gangguan. Penertiban ini menyasar kendaraan yang parkir di area dengan rambu larangan parkir,” jelas Duri.

    Dalam penertiban ini, kendaraan roda empat tidak diderek, tetapi bannya digembosi sebagai bentuk efek jera. “Kami sengaja menggembosi dua ban kendaraan roda empat karena sangat merugikan pemilik kendaraan dan dapat menjadi pelajaran agar mereka tidak parkir sembarangan lagi,” ungkapnya.

    Ia memastikan penertiban ini telah didahului dengan sosialisasi. Apalagi kawasan yang ditertibkan ini sudah terpasang rambu dilarang parkir. 

    “Sosialisasi sudah kami lakukan, dan kami sering ke lokasi ini untuk mengingatkan masyarakat. Tujuan kami adalah mengedukasi agar masyarakat memahami tata cara berlalu lintas dan etika parkir yang benar,” ujarnya.

    Sedangkan untuk kendaraan yang diangkut, pemilik dapat mengambilnya dengan datang langsung ke kantor Dishub Samarinda.

    Selain itu, pelanggar akan diberikan pembinaan berupa teguran tertulis dan edukasi. Masyarakat diimbau untuk lebih mematuhi rambu lalu lintas guna menghindari tindakan serupa di masa mendatang.

    “Kami tidak hanya ingin memberikan denda, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar mereka memahami aturan lalu lintas. Percuma jika didenda hari ini, tetapi besok melanggar lagi,” tegas Duri.

    (Sf/By)