Seputar Kaltim

    Beri Diskon HGB 50 Persen, BPKAD Kaltim Susun Langkah Teknis Pengalihan SHM Warga Loa Bakung

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    20 Mei 2026 pukul 17:12 WITA

    Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    ​Samarinda - Merespons keluhan warga Perum Korpri Loa Bakung terkait tingginya biaya perpanjangan legalitas lahan, Pemprov Kaltim mengambil langkah cepat. 

    Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, pemerintah tengah mematangkan kebijakan pemotongan biaya Hak Guna Bangunan (HGB) sekaligus memproses mekanisme pengalihan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

    ​Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir memaparkan Pemprov Kaltim memberikan diskon penyusunan HGB hingga 50 persen. Kebijakan ini diharapkan sangat meringankan beban warga, khususnya para pensiunan.

    ​"Misalnya biaya awal Rp50 juta, setelah didiskon 50 persen sisa Rp25 juta untuk masa 20 tahun HGB. Jika ada pengurangan lagi sebesar 0,2 persen, biayanya bisa turun ke kisaran Rp12 juta hingga Rp13 juta untuk 25 tahun," urai Ahmad Muzakkir ditemui di Samarinda, Rabu (20/5/2026).

    ​Muzakkir menegaskan relaksasi biaya ini merupakan langkah konkret dari pimpinan daerah yang akan segera memiliki kekuatan hukum.

    ​"Ini bentuk diskresi gubernur yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Langkah teknis pertamanya langsung ditindaklanjuti ke Kemendagri," terangnya.

    ​Sementara itu, menjawab tuntutan utama warga mengenai pengalihan status penuh dari HGB ke SHM, BPKAD memastikan Pemprov Kaltim sudah mulai bergerak secara administratif melalui instruksi langsung ke Biro Hukum.

    ​"Gubernur telah menginstruksikan Biro Hukum menyusun detail teknis persuratan ke kementerian. Nantinya, bahan ini juga akan disampaikan gubernur kepada kapolda serta kajati," katanya.

    ​Saat ini, Pemprov Kaltim memastikan seluruh mekanisme peralihan terus berproses sembari mematangkan landasan hukumnya agar tidak menyalahi aturan.

    ​"Kami menunggu keputusan kementerian serta legal opinion dari kejaksaan. Langkah jangka pendek sudah berjalan dan upaya jangka panjang terus diusahakan agar perubahan ini terlaksana sesuai keinginan masyarakat," pungkas Muzakkir. 

    (sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Beri Diskon HGB 50 Persen, BPKAD Kaltim Susun Langkah Teknis Pengalihan SHM Warga Loa Bakung

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    20 Mei 2026 pukul 17:12 WITA

    Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    ​Samarinda - Merespons keluhan warga Perum Korpri Loa Bakung terkait tingginya biaya perpanjangan legalitas lahan, Pemprov Kaltim mengambil langkah cepat. 

    Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, pemerintah tengah mematangkan kebijakan pemotongan biaya Hak Guna Bangunan (HGB) sekaligus memproses mekanisme pengalihan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

    ​Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir memaparkan Pemprov Kaltim memberikan diskon penyusunan HGB hingga 50 persen. Kebijakan ini diharapkan sangat meringankan beban warga, khususnya para pensiunan.

    ​"Misalnya biaya awal Rp50 juta, setelah didiskon 50 persen sisa Rp25 juta untuk masa 20 tahun HGB. Jika ada pengurangan lagi sebesar 0,2 persen, biayanya bisa turun ke kisaran Rp12 juta hingga Rp13 juta untuk 25 tahun," urai Ahmad Muzakkir ditemui di Samarinda, Rabu (20/5/2026).

    ​Muzakkir menegaskan relaksasi biaya ini merupakan langkah konkret dari pimpinan daerah yang akan segera memiliki kekuatan hukum.

    ​"Ini bentuk diskresi gubernur yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Langkah teknis pertamanya langsung ditindaklanjuti ke Kemendagri," terangnya.

    ​Sementara itu, menjawab tuntutan utama warga mengenai pengalihan status penuh dari HGB ke SHM, BPKAD memastikan Pemprov Kaltim sudah mulai bergerak secara administratif melalui instruksi langsung ke Biro Hukum.

    ​"Gubernur telah menginstruksikan Biro Hukum menyusun detail teknis persuratan ke kementerian. Nantinya, bahan ini juga akan disampaikan gubernur kepada kapolda serta kajati," katanya.

    ​Saat ini, Pemprov Kaltim memastikan seluruh mekanisme peralihan terus berproses sembari mematangkan landasan hukumnya agar tidak menyalahi aturan.

    ​"Kami menunggu keputusan kementerian serta legal opinion dari kejaksaan. Langkah jangka pendek sudah berjalan dan upaya jangka panjang terus diusahakan agar perubahan ini terlaksana sesuai keinginan masyarakat," pungkas Muzakkir. 

    (sf/Lo)