Cari disini...
Seputar Kaltim
Polres Kukar saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu sepanjang Januari 2026.
Dalam pengungkapan ketiga kasus ini, kepolisian telah meringkus tiga pelaku berinisial F (35), FN (35) dan G (36) dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 1,4 Kg yang berhasil disita.
Kini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang berinisial F, A dan L karena ikut berperan dalam kasus peredaran sabu-sabu tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 1,4 Kg,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, Kamis (22/1/2026).
Pengungkapan tiga kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas peredaran sabu-sabu, khususnya di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kasus pertama terungkap di tepi Jalan Separi Besar RT 011, Desa Sukamaju, Tenggarong Seberang saat aparat kepolisian meringkus F (35) karena kedapatan menyimpan 101,31 sabu-sabu pada 17 Januari 2026 lalu.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang terlarang itu dari F dan A yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Masih di hari yang sama, kasus peredaran kembali terkuak ketika polisi berhasil menahan FN (35) di Jalan Perjiwa, Tenggarong Seberang karena memiliki 263,62 gram sabu-sabu.
Sementara G (36) di Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir yang menjadi pemasok sabu-sabu untuk tersangka FN turut diringkus di hari yang sama. Barang itu diperoleh kedua tersangka dari pengedar berinisial L yang kini juga ditetapkan sebagai DPO.
AKBP Khairul Basyar mengungkap alasan para tersangka menjadi pengedar karena tergiur bayaran yang dijanjikan penyuplai sabu-sabu dengan nominal dari Rp2 juta untuk sekali pengantaran ke Melak dan Rp5 juta ke Kubar.
“Karena mereka tidak punya kerjaan, jadi tergiur dengan bayaran yang ditawarkan untuk menjadi kurir sabu-sabu,” jelasnya.
Kini para tersangka yang telah ditahan terancam pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polres Kukar saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu sepanjang Januari 2026.
Dalam pengungkapan ketiga kasus ini, kepolisian telah meringkus tiga pelaku berinisial F (35), FN (35) dan G (36) dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 1,4 Kg yang berhasil disita.
Kini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang berinisial F, A dan L karena ikut berperan dalam kasus peredaran sabu-sabu tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 1,4 Kg,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, Kamis (22/1/2026).
Pengungkapan tiga kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas peredaran sabu-sabu, khususnya di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kasus pertama terungkap di tepi Jalan Separi Besar RT 011, Desa Sukamaju, Tenggarong Seberang saat aparat kepolisian meringkus F (35) karena kedapatan menyimpan 101,31 sabu-sabu pada 17 Januari 2026 lalu.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang terlarang itu dari F dan A yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Masih di hari yang sama, kasus peredaran kembali terkuak ketika polisi berhasil menahan FN (35) di Jalan Perjiwa, Tenggarong Seberang karena memiliki 263,62 gram sabu-sabu.
Sementara G (36) di Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir yang menjadi pemasok sabu-sabu untuk tersangka FN turut diringkus di hari yang sama. Barang itu diperoleh kedua tersangka dari pengedar berinisial L yang kini juga ditetapkan sebagai DPO.
AKBP Khairul Basyar mengungkap alasan para tersangka menjadi pengedar karena tergiur bayaran yang dijanjikan penyuplai sabu-sabu dengan nominal dari Rp2 juta untuk sekali pengantaran ke Melak dan Rp5 juta ke Kubar.
“Karena mereka tidak punya kerjaan, jadi tergiur dengan bayaran yang ditawarkan untuk menjadi kurir sabu-sabu,” jelasnya.
Kini para tersangka yang telah ditahan terancam pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Lo)