Berebut Lahan Parkir, 2 Pelaku Penikaman di Jalan Gajah Mada Samarinda Berhasil Diringkus Polisi

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    03 April 2026 09:28 WIB

    Ilustrasi yang menggambarkan detik-detik mengerikan penikaman terhadap sesama juru parkir liar. (Foto: Gemini/AI)

    Samarinda - Kasus penikaman yang menggemparkan warga di Teras Samarinda, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu pada 1 April 2026 malam akhirnya terungkap.

    Tim gabungan kepolisian berhasil membekuk dua pelaku yang sempat berupaya melarikan diri ke luar daerah pada 2 April malam.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengonfirmasi insiden berdarah ini melibatkan dua pelaku dan dua korban. Kini kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RS Dirgahayu akibat luka berat yang diderita.

    “Telah terjadi penikaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh dua orang. Korbannya juga dua orang dan kondisinya cukup memprihatinkan sehingga harus mendapatkan perawatan intensif,” ujar Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

    Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Jatanras Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Kota, yang didukung penuh oleh Jatanras Polda Kaltim.

    Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda hanya dalam selang waktu satu jam. Pelaku pertama berinisial KA ditangkap di Jalan Kemuning, Loa Bakung, Sungai Kunjang pada pukul 20.45 WITA.

    Berselang satu jam kemudian, polisi berhasil meringkus pelaku kedua berinisial S di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Tanah Merah, Samarinda Utara.

    Dalam proses penyergapan tersebut, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan kepada pelaku S karena yang bersangkutan berupaya melawan dan melarikan diri.

    Bukti keterlibatan kedua pelaku juga diperkuat oleh rekaman CCTV di lokasi kejadian, pakaian yang dikenakan pelaku saat ditangkap identik dengan yang terekam kamera pengawas.

    Terkait pemicu kejadian, pihak kepolisian mengungkap bahwa tragedi ini berakar dari masalah persaingan lahan yang berujung pada emosi tak terkendali. Baik pelaku maupun korban sama-sama berprofesi sebagai juru parkir liar di kawasan tersebut.

    “Mereka ini sama-sama juru parkir liar. Selain berebut tempat, pelaku menganggap korban sering ngerjain mereka dengan membuat helm dan barang-barang di area parkir hilang. Dari anggapan itu timbul emosi hingga terjadi cekcok yang berujung penikaman,” jelas Hendri.

    Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

    Barang bukti yang diamankan meliputi dua bilah parang yang masing-masing berukuran panjang 30 sentimeter dan 20 sentimeter, satu buah sangkur berukuran 15 sentimeter, serta pakaian milik pelaku dan korban.

    Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi hasil visum dari kedua korban guna melengkapi berkas perkara.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat.

    Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sembari memantau perkembangan pemulihan kedua korban di rumah sakit.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Berebut Lahan Parkir, 2 Pelaku Penikaman di Jalan Gajah Mada Samarinda Berhasil Diringkus Polisi

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    03 April 2026 09:28 WIB

    Ilustrasi yang menggambarkan detik-detik mengerikan penikaman terhadap sesama juru parkir liar. (Foto: Gemini/AI)

    Samarinda - Kasus penikaman yang menggemparkan warga di Teras Samarinda, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu pada 1 April 2026 malam akhirnya terungkap.

    Tim gabungan kepolisian berhasil membekuk dua pelaku yang sempat berupaya melarikan diri ke luar daerah pada 2 April malam.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengonfirmasi insiden berdarah ini melibatkan dua pelaku dan dua korban. Kini kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RS Dirgahayu akibat luka berat yang diderita.

    “Telah terjadi penikaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh dua orang. Korbannya juga dua orang dan kondisinya cukup memprihatinkan sehingga harus mendapatkan perawatan intensif,” ujar Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

    Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Jatanras Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Kota, yang didukung penuh oleh Jatanras Polda Kaltim.

    Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda hanya dalam selang waktu satu jam. Pelaku pertama berinisial KA ditangkap di Jalan Kemuning, Loa Bakung, Sungai Kunjang pada pukul 20.45 WITA.

    Berselang satu jam kemudian, polisi berhasil meringkus pelaku kedua berinisial S di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Tanah Merah, Samarinda Utara.

    Dalam proses penyergapan tersebut, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan kepada pelaku S karena yang bersangkutan berupaya melawan dan melarikan diri.

    Bukti keterlibatan kedua pelaku juga diperkuat oleh rekaman CCTV di lokasi kejadian, pakaian yang dikenakan pelaku saat ditangkap identik dengan yang terekam kamera pengawas.

    Terkait pemicu kejadian, pihak kepolisian mengungkap bahwa tragedi ini berakar dari masalah persaingan lahan yang berujung pada emosi tak terkendali. Baik pelaku maupun korban sama-sama berprofesi sebagai juru parkir liar di kawasan tersebut.

    “Mereka ini sama-sama juru parkir liar. Selain berebut tempat, pelaku menganggap korban sering ngerjain mereka dengan membuat helm dan barang-barang di area parkir hilang. Dari anggapan itu timbul emosi hingga terjadi cekcok yang berujung penikaman,” jelas Hendri.

    Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

    Barang bukti yang diamankan meliputi dua bilah parang yang masing-masing berukuran panjang 30 sentimeter dan 20 sentimeter, satu buah sangkur berukuran 15 sentimeter, serta pakaian milik pelaku dan korban.

    Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi hasil visum dari kedua korban guna melengkapi berkas perkara.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat.

    Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sembari memantau perkembangan pemulihan kedua korban di rumah sakit.

    (Sf/Lo)