Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu bangunan yang ditertibkan oleh Petugas Satpol-PP Kukar (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong – Sebanyak tiga bangunan di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) dibongkar oleh puluhan anggota Satpol-PP, Sabtu (16/5/2026).
Pembongkaran ini dilakukan karena tiga bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga dianggap telah melanggar peraturan yang melarang mendirikan bangunan tanpa izin di atas aset pemda.
“Tidak ada perlawanan saat kita melakukan penertiban karena sudah dilakukan imbauan dari surat kegiatan satu, dua, tiga hingga imbauan menjelang eksekusi ini selama tujuh hari sudah kami lakukan, namun tidak ada respon, sehingga hari ini kami melakukan eksekusi,” Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra.
Seluruh aliran listrik dan air di tiga bangunan tersebut telah diputus oleh petugas sebelum dilakukan pembongkaran guna menghindari peristiwa yang tidak diinginkan serta memastikan proses pembongkaran berjalan aman dan lancar.
“Langkah awal kami melakukan pemutusan aliran listrik dan aliran air PDAM supaya tidak ada aktivitas di bangunan ini,” terangnya.
Sementara Lurah Kelurahan Baru, Bayu Ramanda Baninugraha mengungkapkan tiga bangunan tersebut diketahui telah berdiri di atas lahan milik pemda selama 21 tahun.
Ia menjelaskan Pemerintah Kelurahan Baru sempat mewacanakan pendirian Pasar Rakyat di tempat tersebut pada 2005 lalu sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun hingga kini wacana tersebut tidak kunjung direalisasikan, sehingga seiring berjalannya waktu lahan itu perlahan beralih fungsi menjadi kawasan permukiman oleh warga setempat.
“Karena pasar tidak jadi dibangun, jadilah tempat tinggal-tempat tinggal yang bisa kita lihat sampai saat ini,” paparnya.
Dengan diterbitkannya tiga bangunan tersebut, kawasan itu kini telah bersih dari bangunan liar yang berdiri di atas aset milik pemda.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu bangunan yang ditertibkan oleh Petugas Satpol-PP Kukar (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong – Sebanyak tiga bangunan di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) dibongkar oleh puluhan anggota Satpol-PP, Sabtu (16/5/2026).
Pembongkaran ini dilakukan karena tiga bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga dianggap telah melanggar peraturan yang melarang mendirikan bangunan tanpa izin di atas aset pemda.
“Tidak ada perlawanan saat kita melakukan penertiban karena sudah dilakukan imbauan dari surat kegiatan satu, dua, tiga hingga imbauan menjelang eksekusi ini selama tujuh hari sudah kami lakukan, namun tidak ada respon, sehingga hari ini kami melakukan eksekusi,” Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra.
Seluruh aliran listrik dan air di tiga bangunan tersebut telah diputus oleh petugas sebelum dilakukan pembongkaran guna menghindari peristiwa yang tidak diinginkan serta memastikan proses pembongkaran berjalan aman dan lancar.
“Langkah awal kami melakukan pemutusan aliran listrik dan aliran air PDAM supaya tidak ada aktivitas di bangunan ini,” terangnya.
Sementara Lurah Kelurahan Baru, Bayu Ramanda Baninugraha mengungkapkan tiga bangunan tersebut diketahui telah berdiri di atas lahan milik pemda selama 21 tahun.
Ia menjelaskan Pemerintah Kelurahan Baru sempat mewacanakan pendirian Pasar Rakyat di tempat tersebut pada 2005 lalu sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun hingga kini wacana tersebut tidak kunjung direalisasikan, sehingga seiring berjalannya waktu lahan itu perlahan beralih fungsi menjadi kawasan permukiman oleh warga setempat.
“Karena pasar tidak jadi dibangun, jadilah tempat tinggal-tempat tinggal yang bisa kita lihat sampai saat ini,” paparnya.
Dengan diterbitkannya tiga bangunan tersebut, kawasan itu kini telah bersih dari bangunan liar yang berdiri di atas aset milik pemda.
(Sf/Lo)