Seputar Kaltim

    Berdalih Mau Diperlihatkan ke Istri, Pria di Paser Bawa Kabur Emas Senilai Rp4,4 Juta

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    05 Agustus 2024 pukul 16:42 WITA

    A saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Pria berinisial A (30) asal Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser ditangkap polisi karena membawa kabur kalung emas senilai Rp4,4 juta dari toko perhiasan di Kandilo Plaza.

    Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Saputro mengatakan pelaku melakukan aksinya pada 31 Juli 2024 siang di toko emas Citra Usaha.

    Emas itu dibawa kabur setelah pelaku mengelabuhi korban seolah-olah hendak membeli dengan berdalih mengecek barang untuk diperlihatkan terlebih dahulu ke istrinya yang posisinya tidak jauh dari toko.

    Setelah kalung diterima pelaku dengan dalih diperiksa dahulu, pelaku langsung kabur membawa kalung emas itu menggunakan motor miliknya.

    “Pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan membawa kabur kalung emas milik itu,” kata IPTU Helmi Saputro, Senin (5/8/2024).

    Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui ciri-ciri pelaku.

    Setelah diketahui identitasnya, polisi menangkap A saat berada di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot sekira Pukul 20.30 WITA.

    Setelah diinterogasi, rupanya kalung emas tersebut sudah dijual dengan harga murah Rp3,3 juta di Kecamatan Long Ikis.

    “Uang itu digunakan pelaku membeli ponsel senilai Rp1,8 juta dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

    Atas kelakuannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Berdalih Mau Diperlihatkan ke Istri, Pria di Paser Bawa Kabur Emas Senilai Rp4,4 Juta

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    05 Agustus 2024 pukul 16:42 WITA

    A saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Pria berinisial A (30) asal Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser ditangkap polisi karena membawa kabur kalung emas senilai Rp4,4 juta dari toko perhiasan di Kandilo Plaza.

    Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Saputro mengatakan pelaku melakukan aksinya pada 31 Juli 2024 siang di toko emas Citra Usaha.

    Emas itu dibawa kabur setelah pelaku mengelabuhi korban seolah-olah hendak membeli dengan berdalih mengecek barang untuk diperlihatkan terlebih dahulu ke istrinya yang posisinya tidak jauh dari toko.

    Setelah kalung diterima pelaku dengan dalih diperiksa dahulu, pelaku langsung kabur membawa kalung emas itu menggunakan motor miliknya.

    “Pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan membawa kabur kalung emas milik itu,” kata IPTU Helmi Saputro, Senin (5/8/2024).

    Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui ciri-ciri pelaku.

    Setelah diketahui identitasnya, polisi menangkap A saat berada di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot sekira Pukul 20.30 WITA.

    Setelah diinterogasi, rupanya kalung emas tersebut sudah dijual dengan harga murah Rp3,3 juta di Kecamatan Long Ikis.

    “Uang itu digunakan pelaku membeli ponsel senilai Rp1,8 juta dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

    Atas kelakuannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    (Sf/By)