Seputar Kaltim

    Berbondong-bondong DPW PKB Se-Indonesia Laporkan Mantan Sekjen M Lukman Edy ke Polisi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    08 Agustus 2024 pukul 14:20 WITA

    Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy dilaporkan DPW PKB Kaltim ke Polda Kaltim atas Instruksi. (kolase dari seputarfakta.com)

    Samarinda - Berbagai Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di seluruh Indonesia secara serentak melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, M Lukman Edy, kepada pihak kepolisian. Laporan ini terkait dugaan tindakan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB serta penyebaran berita bohong atau hoaks.

    DPW PKB Kalimantan Timur (Kaltim) turut ambil bagian dalam pelaporan ini dengan mengajukan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. Sekretaris DPW PKB Kaltim, Selamat Ari Wibowo, membenarkan laporan tersebut. “Kami telah melaporkan kasus ini langsung ke Polda Kaltim. DPW lain juga melakukan hal yang sama di wilayah masing-masing,” ujar Selamat Ari Wibowo dalam keterangannya kepada media.

    Kasus ini berawal ketika Lukman Edy menghadiri undangan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta pada 31 Juli 2024. Dalam acara tersebut, Lukman Edy memberikan keterangan mengenai hubungan antara NU dan PKB. Namun, pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut menyoroti masalah internal PKB, terutama terkait tata kelola keuangan yang diklaim tidak transparan dan tidak teratur.

    Lukman Edy menyebutkan bahwa keuangan PKB, termasuk dana fraksi, dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, dan dana Pilkada, tidak pernah diaudit atau dipertanggungjawabkan secara memadai. Ia juga mengkritik pengelolaan internal PKB yang dianggap tertutup dan tidak berbasis sistem merit.

    Ketua DPW PKB Provinsi Kaltim, Syafruddin, menilai pernyataan Lukman Edy sebagai tindakan yang disengaja dan berpotensi menimbulkan akibat hukum. “Pernyataan ini dikeluarkan dengan maksud untuk memberitahukan kepada publik melalui media elektronik, yang dapat berdampak negatif terhadap stabilitas internal PKB dan hubungan dengan NU,” jelas Syafruddin.

    Pernyataan Lukman Edy yang kemudian dikutip oleh media massa telah menimbulkan reaksi luas, baik di kalangan internal PKB maupun di masyarakat umum. Hal ini menimbulkan kegaduhan di lingkungan PKB serta di antara warga NU.

    Menurut Udin, sapaan akrab Syafruddin, pernyataan tersebut merupakan bentuk upaya untuk menghasut dan menciptakan keributan dalam tubuh PKB serta antara pengurus PKB dan NU. “Pernyataan Lukman Edy adalah tuduhan yang tidak berdasar dan fitnah. Pernyataan tersebut disampaikan atas permintaan Pansus Tim 5 PBNU yang sebenarnya tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan internal PKB,” tegasnya.

    Udin menambahkan, pernyataan Lukman Edy dianggap sebagai tindak pidana penyerangan kehormatan dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 45 dan 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Berbondong-bondong DPW PKB Se-Indonesia Laporkan Mantan Sekjen M Lukman Edy ke Polisi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    08 Agustus 2024 pukul 14:20 WITA

    Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy dilaporkan DPW PKB Kaltim ke Polda Kaltim atas Instruksi. (kolase dari seputarfakta.com)

    Samarinda - Berbagai Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di seluruh Indonesia secara serentak melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, M Lukman Edy, kepada pihak kepolisian. Laporan ini terkait dugaan tindakan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB serta penyebaran berita bohong atau hoaks.

    DPW PKB Kalimantan Timur (Kaltim) turut ambil bagian dalam pelaporan ini dengan mengajukan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. Sekretaris DPW PKB Kaltim, Selamat Ari Wibowo, membenarkan laporan tersebut. “Kami telah melaporkan kasus ini langsung ke Polda Kaltim. DPW lain juga melakukan hal yang sama di wilayah masing-masing,” ujar Selamat Ari Wibowo dalam keterangannya kepada media.

    Kasus ini berawal ketika Lukman Edy menghadiri undangan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta pada 31 Juli 2024. Dalam acara tersebut, Lukman Edy memberikan keterangan mengenai hubungan antara NU dan PKB. Namun, pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut menyoroti masalah internal PKB, terutama terkait tata kelola keuangan yang diklaim tidak transparan dan tidak teratur.

    Lukman Edy menyebutkan bahwa keuangan PKB, termasuk dana fraksi, dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, dan dana Pilkada, tidak pernah diaudit atau dipertanggungjawabkan secara memadai. Ia juga mengkritik pengelolaan internal PKB yang dianggap tertutup dan tidak berbasis sistem merit.

    Ketua DPW PKB Provinsi Kaltim, Syafruddin, menilai pernyataan Lukman Edy sebagai tindakan yang disengaja dan berpotensi menimbulkan akibat hukum. “Pernyataan ini dikeluarkan dengan maksud untuk memberitahukan kepada publik melalui media elektronik, yang dapat berdampak negatif terhadap stabilitas internal PKB dan hubungan dengan NU,” jelas Syafruddin.

    Pernyataan Lukman Edy yang kemudian dikutip oleh media massa telah menimbulkan reaksi luas, baik di kalangan internal PKB maupun di masyarakat umum. Hal ini menimbulkan kegaduhan di lingkungan PKB serta di antara warga NU.

    Menurut Udin, sapaan akrab Syafruddin, pernyataan tersebut merupakan bentuk upaya untuk menghasut dan menciptakan keributan dalam tubuh PKB serta antara pengurus PKB dan NU. “Pernyataan Lukman Edy adalah tuduhan yang tidak berdasar dan fitnah. Pernyataan tersebut disampaikan atas permintaan Pansus Tim 5 PBNU yang sebenarnya tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan internal PKB,” tegasnya.

    Udin menambahkan, pernyataan Lukman Edy dianggap sebagai tindak pidana penyerangan kehormatan dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 45 dan 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    (Sf/Rs)