Seputar Kaltim

    Berawal dari Saling Tatap, Ibu dan Anak di Sangasanga Terancam Masuk Bui Akibat Keroyok Warga 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    26 Agustus 2026 pukul 17:53 WITA

    Ilustrasi pelaku kriminal ditahan polisi (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Dua orang perempuan berinisial SA (46) dan APE (26) yang merupakan seorang ibu dan anak di Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap warga berinisial DNH (46).

    Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Madrasah, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam pada 14 Juli 2026 lalu sekitar pukul 17.30 WITA.

    Kanit Reskrim Polsek Sangasanga, IPDA Andi Fitriyadi mengatakan aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku berawal dari saling tatap-tatapan hingga memicu ketersinggungan.

    “Kalau dari keterangan yang kami dapat, ini sebenarnya awalnya masalah sepele, hanya saling melihat. Ketika ditegur, terduga ini bertanya kenapa lihat-lihat, kemudian dijawab korban, ‘Saya punya mata’. Dari situlah awal mulanya terjadi pengeroyokan,” ujar Andi, Rabu (26/8/2026).

    Atas perselisihan tersebut, korban diduga mengalami sejumlah kekerasan fisik hingga mendapat luka pada bagian tubuhnya.

    “Awalnya salah satu pelaku mencolok mata korban, kemudian pelaku lainnya menjambak rambut korban hingga terjatuh ke tanah,” terangnya.

    Saat pengeroyokan itu terjadi, korban diketahui sempat melawan dengan menggigit bagian perut salah satu pelaku agar cengkeraman pada rambutnya dilepaskan. Namun setelah itu, aksi kekerasan terhadap korban justru semakin berlanjut.

    “Pelaku lainnya kembali menyerang korban dengan memukul bagian belakang leher serta mencakar wajah korban,” paparnya.

    IPDA Fitriyadi menyampaikan bahwa pihaknya sempat berupaya agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara kekeluargaan melalui mediasi yang digelar pada 7 Agustus 2026 lalu. 

    Dari hasil mediasi, korban mengaku telah memanfaatkan tindakan yang dilakukan kedua korban. Namun, ia berharap kasus tersebut tetap diproses secara hukum.

    “Kalau terkait perkara ini, kami masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Sempat ada pertemuan mediasi agar permasalahan ini tidak dilanjutkan. Hanya saja korban memaafkan apa yang diperbuat kedua pelaku, tapi korban berharap proses tetap berlanjut,” tutur IPDA Fitriyadi.

    Atas permintaan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sangasanga mendatangi kediaman kedua pelaku yang berada di Jalan Madrasah, RT 012, Kelurahan Sangasanga Dalam pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 9.00 WITA agar bisa datang ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Untuk kedua terlapor ini kooperatif, kami mengajak mereka untuk datang ke Polsek. Selanjutnya perkara ini kami proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terancam dijerat Pasal 262 Ayat (1) dan (2) UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Berawal dari Saling Tatap, Ibu dan Anak di Sangasanga Terancam Masuk Bui Akibat Keroyok Warga 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    26 Agustus 2026 pukul 17:53 WITA

    Ilustrasi pelaku kriminal ditahan polisi (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Dua orang perempuan berinisial SA (46) dan APE (26) yang merupakan seorang ibu dan anak di Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap warga berinisial DNH (46).

    Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Madrasah, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam pada 14 Juli 2026 lalu sekitar pukul 17.30 WITA.

    Kanit Reskrim Polsek Sangasanga, IPDA Andi Fitriyadi mengatakan aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku berawal dari saling tatap-tatapan hingga memicu ketersinggungan.

    “Kalau dari keterangan yang kami dapat, ini sebenarnya awalnya masalah sepele, hanya saling melihat. Ketika ditegur, terduga ini bertanya kenapa lihat-lihat, kemudian dijawab korban, ‘Saya punya mata’. Dari situlah awal mulanya terjadi pengeroyokan,” ujar Andi, Rabu (26/8/2026).

    Atas perselisihan tersebut, korban diduga mengalami sejumlah kekerasan fisik hingga mendapat luka pada bagian tubuhnya.

    “Awalnya salah satu pelaku mencolok mata korban, kemudian pelaku lainnya menjambak rambut korban hingga terjatuh ke tanah,” terangnya.

    Saat pengeroyokan itu terjadi, korban diketahui sempat melawan dengan menggigit bagian perut salah satu pelaku agar cengkeraman pada rambutnya dilepaskan. Namun setelah itu, aksi kekerasan terhadap korban justru semakin berlanjut.

    “Pelaku lainnya kembali menyerang korban dengan memukul bagian belakang leher serta mencakar wajah korban,” paparnya.

    IPDA Fitriyadi menyampaikan bahwa pihaknya sempat berupaya agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara kekeluargaan melalui mediasi yang digelar pada 7 Agustus 2026 lalu. 

    Dari hasil mediasi, korban mengaku telah memanfaatkan tindakan yang dilakukan kedua korban. Namun, ia berharap kasus tersebut tetap diproses secara hukum.

    “Kalau terkait perkara ini, kami masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Sempat ada pertemuan mediasi agar permasalahan ini tidak dilanjutkan. Hanya saja korban memaafkan apa yang diperbuat kedua pelaku, tapi korban berharap proses tetap berlanjut,” tutur IPDA Fitriyadi.

    Atas permintaan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sangasanga mendatangi kediaman kedua pelaku yang berada di Jalan Madrasah, RT 012, Kelurahan Sangasanga Dalam pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 9.00 WITA agar bisa datang ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Untuk kedua terlapor ini kooperatif, kami mengajak mereka untuk datang ke Polsek. Selanjutnya perkara ini kami proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terancam dijerat Pasal 262 Ayat (1) dan (2) UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    (Sf/Lo)