Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Sekretaris DPMK Berau, Sudirman. (Foto:Baiq Eliana/Seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kabupaten Berau hingga kini masih di landa banjir di beberapa titik wilayah yang rawan. Sehingga perlu penanganan serta bantuan yang cepat dalam menghadapi musibah tersebut.
Menanggapi musibah itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Sudirman menyampaikan bahwa untuk bantuan masyarakat yang terdampak bencana seperti banjir, bisa menggunakan Alokasi Dana Kampung (ADK).
"Bisa dianggarkan dari ADK masing-masing kampung. Tapi harus ada musyawarah kampung dulu sebelum dilakukan mekanisme penganggarannya," ujar Sudirman.
Dirinya mengatakan, umumnya kampung juga telah memiliki alokasi dana khusus terkait bencana. Namun, ia menyebut dana tersebut tetap mengacu pada urgensi serta prioritas di masing-masing wilayah.
"Untuk anggaran bencana, masing-masing kampung pasti bisa menganggarkan. Tapi, semua kembali kepada urgensi dan prioritas kampung. Yang jelas, ADK boleh digunakan untuk bencana," terangnya.
Penggunaan ADK ini juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Berau nomor 62 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan kampung. Dimana dalam aturan juga telah disebutkan jika ADK dalam keadaan darurat dan mendesak, dapat digunakan untuk bencana seperti banjir.
Sementara itu, dorinya menjelaskan, mengenai besaran penganggaran untuk bencana, maksimal 2,5 persen dari total ADK yang ada. Ia pun menyebut bahwa anggaran tersebut dapat digunakan berkali-kali, asalkan tidak melewati batas ketentuan.
"Jadi misal hasil keputusan musyawarah kampung atau Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) itu anggaran yang dibutuhkan sekian, itu bisa saja dipergunakan atau dialokasikan untuk beberapa kali pengadaan bantuan seperti saat banjir ini yang bisa terjadi hingga 2-3 kali," tuturnya.
Kendati demikian, Sudirman menekankan bahwa penggunaan ADK juga harus jelas dan transparan. Seperti untuk penganggaran penyediaan bantuan, kebutuhan pokok dan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana.
"Yang penting penggunaannya harus jelas dan sesuai kebutuhan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru. Saya pun berharap musibah banjir ini dapat cepat berlalu," tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Sekretaris DPMK Berau, Sudirman. (Foto:Baiq Eliana/Seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kabupaten Berau hingga kini masih di landa banjir di beberapa titik wilayah yang rawan. Sehingga perlu penanganan serta bantuan yang cepat dalam menghadapi musibah tersebut.
Menanggapi musibah itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Sudirman menyampaikan bahwa untuk bantuan masyarakat yang terdampak bencana seperti banjir, bisa menggunakan Alokasi Dana Kampung (ADK).
"Bisa dianggarkan dari ADK masing-masing kampung. Tapi harus ada musyawarah kampung dulu sebelum dilakukan mekanisme penganggarannya," ujar Sudirman.
Dirinya mengatakan, umumnya kampung juga telah memiliki alokasi dana khusus terkait bencana. Namun, ia menyebut dana tersebut tetap mengacu pada urgensi serta prioritas di masing-masing wilayah.
"Untuk anggaran bencana, masing-masing kampung pasti bisa menganggarkan. Tapi, semua kembali kepada urgensi dan prioritas kampung. Yang jelas, ADK boleh digunakan untuk bencana," terangnya.
Penggunaan ADK ini juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Berau nomor 62 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan kampung. Dimana dalam aturan juga telah disebutkan jika ADK dalam keadaan darurat dan mendesak, dapat digunakan untuk bencana seperti banjir.
Sementara itu, dorinya menjelaskan, mengenai besaran penganggaran untuk bencana, maksimal 2,5 persen dari total ADK yang ada. Ia pun menyebut bahwa anggaran tersebut dapat digunakan berkali-kali, asalkan tidak melewati batas ketentuan.
"Jadi misal hasil keputusan musyawarah kampung atau Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) itu anggaran yang dibutuhkan sekian, itu bisa saja dipergunakan atau dialokasikan untuk beberapa kali pengadaan bantuan seperti saat banjir ini yang bisa terjadi hingga 2-3 kali," tuturnya.
Kendati demikian, Sudirman menekankan bahwa penggunaan ADK juga harus jelas dan transparan. Seperti untuk penganggaran penyediaan bantuan, kebutuhan pokok dan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana.
"Yang penting penggunaannya harus jelas dan sesuai kebutuhan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru. Saya pun berharap musibah banjir ini dapat cepat berlalu," tandasnya.
(Sf/Rs)