Cari disini...
Seputar Kaltim
Tim gabungan saat melakukan sidak ke sejumlah distributor dan retail beras di Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah distributor dan retail beras di Kabupaten Berau untuk menindaklanjuti temuan Kementerian Perdagangan terkait peredaran beras oplosan.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi mengatakan bahwa dari hasil pantauan di lapangan, terdapat sejumlah perubahan pada kategori kualitas beras yang dijual. Beberapa merek yang sebelumnya berlabel premium, kini telah dicoret dan diklasifikasikan ulang sebagai beras medium oleh produsen.
"Tadi kita lihat langsung di distributor, beberapa merek premium sudah berubah jadi medium. Dicoret langsung dari kemasan oleh produsennya. Itu artinya sudah ada tindakan dari kementerian," ujar Hotlan, Senin, (21/7/2025).
Penurunan kualitas ini juga diikuti penyesuaian harga. Harga beras medium saat ini berkisar antara Rp16.000 hingga Rp17.000 per kilogram, turun dari sebelumnya Rp18.000–Rp19.000 untuk kategori premium.
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa berdasarkan pantauan dilapangan stok beras untuk bulan ini dipastikan aman. Retail di Berau umumnya memperoleh pasokan dari distributor lokal, yang mayoritas 60–70 persen mendatangkan beras dari Surabaya. Sisanya berasal dari Sulawesi dan beberapa daerah lainnya yang dibawa secara individu maupun oleh distributor terbatas.
Oleh karena itu, ia menyampaikan sebagai langkah lanjutan, beberapa sampel beras diambil dan akan dikirimkan ke Bulog untuk dilakukan uji kualitas guna memastikan apakah beras yang berlabel premium benar-benar sesuai standar.
"Kami ambil sampel untuk uji kualitas. Terutama dari beras asal Sulawesi yang dijual dengan harga premium, hingga Rp18.000 lebih per kilo. Kita ingin pastikan, apakah itu benar-benar premium atau tidak," tuturnya.
Dirinya pun menegaskan hal ini penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Oleh sebab itu, ia pun mengimbau agar konsumen lebih teliti terhadap kualitas dan harga yang ditawarkan, serta tidak ragu melaporkan jika merasa dirugikan.
"Jangan sampai di Berau ini, tulisannya medium tapi harga tetap premium. Kalau premium, ya premium. Kalau medium, ya harus sesuai harga medium. Ini untuk melindungi konsumen dari praktik curang," tambahnya.
Diskoperindag Berau juga menekankan bahwa meskipun tidak ada instruksi langsung dari kementerian, pengawasan melekat terhadap kualitas dan harga barang wajib dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karenanya, Diskoperindag pun akan terus melakukan pengawasan lanjutan, terutama setelah adanya instruksi resmi dari kementerian terkait pendistribusian beras.
Turut hadir dalam pemantauan tersebut perwakilan dari Bulog, Polres, Kejaksaan, Kodim, dan BPSK, guna memastikan transparansi dan akurasi informasi lintas instansi.
"Kita libatkan semua stakeholder agar informasi tidak simpang siur. Kalau nanti ditemukan ada pelanggaran setelah hasil uji keluar tentu akan ada tindak lanjut termasuk sanksi di daerah," tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tim gabungan saat melakukan sidak ke sejumlah distributor dan retail beras di Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah distributor dan retail beras di Kabupaten Berau untuk menindaklanjuti temuan Kementerian Perdagangan terkait peredaran beras oplosan.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi mengatakan bahwa dari hasil pantauan di lapangan, terdapat sejumlah perubahan pada kategori kualitas beras yang dijual. Beberapa merek yang sebelumnya berlabel premium, kini telah dicoret dan diklasifikasikan ulang sebagai beras medium oleh produsen.
"Tadi kita lihat langsung di distributor, beberapa merek premium sudah berubah jadi medium. Dicoret langsung dari kemasan oleh produsennya. Itu artinya sudah ada tindakan dari kementerian," ujar Hotlan, Senin, (21/7/2025).
Penurunan kualitas ini juga diikuti penyesuaian harga. Harga beras medium saat ini berkisar antara Rp16.000 hingga Rp17.000 per kilogram, turun dari sebelumnya Rp18.000–Rp19.000 untuk kategori premium.
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa berdasarkan pantauan dilapangan stok beras untuk bulan ini dipastikan aman. Retail di Berau umumnya memperoleh pasokan dari distributor lokal, yang mayoritas 60–70 persen mendatangkan beras dari Surabaya. Sisanya berasal dari Sulawesi dan beberapa daerah lainnya yang dibawa secara individu maupun oleh distributor terbatas.
Oleh karena itu, ia menyampaikan sebagai langkah lanjutan, beberapa sampel beras diambil dan akan dikirimkan ke Bulog untuk dilakukan uji kualitas guna memastikan apakah beras yang berlabel premium benar-benar sesuai standar.
"Kami ambil sampel untuk uji kualitas. Terutama dari beras asal Sulawesi yang dijual dengan harga premium, hingga Rp18.000 lebih per kilo. Kita ingin pastikan, apakah itu benar-benar premium atau tidak," tuturnya.
Dirinya pun menegaskan hal ini penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Oleh sebab itu, ia pun mengimbau agar konsumen lebih teliti terhadap kualitas dan harga yang ditawarkan, serta tidak ragu melaporkan jika merasa dirugikan.
"Jangan sampai di Berau ini, tulisannya medium tapi harga tetap premium. Kalau premium, ya premium. Kalau medium, ya harus sesuai harga medium. Ini untuk melindungi konsumen dari praktik curang," tambahnya.
Diskoperindag Berau juga menekankan bahwa meskipun tidak ada instruksi langsung dari kementerian, pengawasan melekat terhadap kualitas dan harga barang wajib dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karenanya, Diskoperindag pun akan terus melakukan pengawasan lanjutan, terutama setelah adanya instruksi resmi dari kementerian terkait pendistribusian beras.
Turut hadir dalam pemantauan tersebut perwakilan dari Bulog, Polres, Kejaksaan, Kodim, dan BPSK, guna memastikan transparansi dan akurasi informasi lintas instansi.
"Kita libatkan semua stakeholder agar informasi tidak simpang siur. Kalau nanti ditemukan ada pelanggaran setelah hasil uji keluar tentu akan ada tindak lanjut termasuk sanksi di daerah," tandasnya.
(Sf/Rs)