Cari disini...
Seputar Kaltim
Diskukmperindag PPU bersama Polres saat melakukan monitoring di salah satu toko modern dan gudang distributor beras, Rabu (30/4/2025) kemarin.(Istimewa)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) melarang gudang distributor CV Sari Damai di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam untuk menjual beras merek Sumo dan Sawo.
Larangan ini diberlakukan setelah Diskukmperindag dan Polres PPU menemukan hasil timbangan beras merek Sumo kemasan 2,5 Kilogram (Kg) dan Sawo kemasan 5 Kg di gudang distributor CV Sari Damai tidak sesuai Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) saat melakukan monitoring beras, Rabu (30/4/2025) kemarin.
Kabid Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina menjelaskan larangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). BKD untuk beras kemasan 1-10 Kg harus berada di 1,5 persen atau maksimal selisih yang diperbolehkan hanya 37,5 gram.
“Saat kita monitoring ke lima toko modern dan gudang distributor di Penajam dan Waru, kita menemukan salah satu distributor yang berasnya tidak sesuai label kemasan saat ditimbang dengan alat merek Mettler Toledo model ICS 241-30001,” ucap Marlina, Kamis (1/5/2025).
Diskukmperindag PPU lantas melarang distributor tersebut untuk menjual beras Sumo kemasan 2,5 Kg sebanyak 120 sak dan beras Sawo 5 Kg kepada para konsumen.
“Jadi mereka (distributor) dilarang Kadiskukmperindag untuk mengedarkan berasnya karena tidak sesuai BKD,” ungkap Marlina.
Diskukmperindag PPU juga menemukan timbangan elektronik yang masa berlaku teranya 2024, maka distributor disarankan melakukan tera ulang atau pengujian kembali guna memastikan hasil timbangan tetap akurat dan tidak menyalahi aturan.
“Tindak lanjut dari Diskukmperindag PPU adalah memberikan surat peringatan kepada distributor dan menyarankan mereka untuk melakukan tera ulang timbangannya,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Diskukmperindag PPU bersama Polres saat melakukan monitoring di salah satu toko modern dan gudang distributor beras, Rabu (30/4/2025) kemarin.(Istimewa)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) melarang gudang distributor CV Sari Damai di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam untuk menjual beras merek Sumo dan Sawo.
Larangan ini diberlakukan setelah Diskukmperindag dan Polres PPU menemukan hasil timbangan beras merek Sumo kemasan 2,5 Kilogram (Kg) dan Sawo kemasan 5 Kg di gudang distributor CV Sari Damai tidak sesuai Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) saat melakukan monitoring beras, Rabu (30/4/2025) kemarin.
Kabid Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina menjelaskan larangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). BKD untuk beras kemasan 1-10 Kg harus berada di 1,5 persen atau maksimal selisih yang diperbolehkan hanya 37,5 gram.
“Saat kita monitoring ke lima toko modern dan gudang distributor di Penajam dan Waru, kita menemukan salah satu distributor yang berasnya tidak sesuai label kemasan saat ditimbang dengan alat merek Mettler Toledo model ICS 241-30001,” ucap Marlina, Kamis (1/5/2025).
Diskukmperindag PPU lantas melarang distributor tersebut untuk menjual beras Sumo kemasan 2,5 Kg sebanyak 120 sak dan beras Sawo 5 Kg kepada para konsumen.
“Jadi mereka (distributor) dilarang Kadiskukmperindag untuk mengedarkan berasnya karena tidak sesuai BKD,” ungkap Marlina.
Diskukmperindag PPU juga menemukan timbangan elektronik yang masa berlaku teranya 2024, maka distributor disarankan melakukan tera ulang atau pengujian kembali guna memastikan hasil timbangan tetap akurat dan tidak menyalahi aturan.
“Tindak lanjut dari Diskukmperindag PPU adalah memberikan surat peringatan kepada distributor dan menyarankan mereka untuk melakukan tera ulang timbangannya,” tandasnya.
(Sf/Lo)