Seputar Kaltim

    Berantas Peredaran Narkoba di Muara Muntai, Polisi Ringkus Pengedar dan Sita 4 Poket Sabu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    28 Juli 2026 pukul 16:50 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Polsek Muara Muntai berhasil memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Muara Leka, Kutai Kartanegara (Kukar) usai meringkus seorang pria berinisial A berusia 40 tahun.

    Pelaku diringkus Selasa (28/7/2026), setelah polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti melalui penyelidikan hingga akhirnya petunjuk mengarah kepada seorang pria berinisial A, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

    Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai. 

    “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Muara Muntai langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar IPTU Jaelani.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu seberat 0,94 gram dan satu buah pipet kaca yang tersambung sedotan warna putih berisikan sabu seberat 1,79 gram. 

    Selain barang bukti narkotika, polisi juga turut menyita dua unit Handphone yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung transaksi barang haram tersebut.

    IPTU Jaelani menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya.

    “Kita berkomitmen menindak tegas pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara maksimal dan berkelanjutan. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

    Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Berantas Peredaran Narkoba di Muara Muntai, Polisi Ringkus Pengedar dan Sita 4 Poket Sabu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    28 Juli 2026 pukul 16:50 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Polsek Muara Muntai berhasil memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Muara Leka, Kutai Kartanegara (Kukar) usai meringkus seorang pria berinisial A berusia 40 tahun.

    Pelaku diringkus Selasa (28/7/2026), setelah polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti melalui penyelidikan hingga akhirnya petunjuk mengarah kepada seorang pria berinisial A, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

    Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai. 

    “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Muara Muntai langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar IPTU Jaelani.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu seberat 0,94 gram dan satu buah pipet kaca yang tersambung sedotan warna putih berisikan sabu seberat 1,79 gram. 

    Selain barang bukti narkotika, polisi juga turut menyita dua unit Handphone yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung transaksi barang haram tersebut.

    IPTU Jaelani menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya.

    “Kita berkomitmen menindak tegas pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara maksimal dan berkelanjutan. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

    Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)