Seputar Kaltim

    Berantas Penyakit Masyarakat, Satpol PP Kaltim dan PPU Sita 1.518 Botol Miras

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    06 Desember 2025 pukul 15:07 WITA

    Satpol PP Kaltim dan PPU saat memperlihatkan sejumlah botol miras hasil sitaan (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Petugas Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim) dan Penajam Paser Utara (PPU) menyita 1.518 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dari 11 kafe yang tersebar di empat kecamatan.

    Ribuan botol minuman keras (miras) itu disita saat Satpol PP PPU menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 4-6 Desember 2025.

    “Operasi Pekat ini menyasar sejumlah lokasi hiburan dan kafe sebagai bagian dari cipta kondisi terhadap potensi pelanggaran ketertiban umum,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim saat konferensi pers, Sabtu (6/12/2025).

    Edwin menyampaikan minuman yang disita memiliki kadar alkohol cukup bervariasi, mulai dari 5-15 persen.

    “Upaya penindakan ini kita lakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol,” terangnya.

    Edwin menegaskan operasi ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib dan bebas dari aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial serta peraturan daerah.

    “Kita mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Berantas Penyakit Masyarakat, Satpol PP Kaltim dan PPU Sita 1.518 Botol Miras

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    06 Desember 2025 pukul 15:07 WITA

    Satpol PP Kaltim dan PPU saat memperlihatkan sejumlah botol miras hasil sitaan (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Petugas Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim) dan Penajam Paser Utara (PPU) menyita 1.518 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dari 11 kafe yang tersebar di empat kecamatan.

    Ribuan botol minuman keras (miras) itu disita saat Satpol PP PPU menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 4-6 Desember 2025.

    “Operasi Pekat ini menyasar sejumlah lokasi hiburan dan kafe sebagai bagian dari cipta kondisi terhadap potensi pelanggaran ketertiban umum,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim saat konferensi pers, Sabtu (6/12/2025).

    Edwin menyampaikan minuman yang disita memiliki kadar alkohol cukup bervariasi, mulai dari 5-15 persen.

    “Upaya penindakan ini kita lakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol,” terangnya.

    Edwin menegaskan operasi ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib dan bebas dari aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial serta peraturan daerah.

    “Kita mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tandasnya.

    (Sf/Lo)