Seputar Kaltim

    Berantas Penyakit Masyarakat, Polisi Gerebek Tempat Perdagangan Miras Tak Berizin di Tabang

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    28 Februari 2026 pukul 14:03 WITA

    Aparat kepolisian saat menggeledah warung milik salah satu penjual miras di Tabang (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Dua warung yang terletak di Jalan PU, Desa Bilatalang dan Jalan Bhayangkara, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar) digrebek kepolisian usai kedapatan menjual minuman keras tanpa memiliki izin, Jumat (28/2/2026) malam.

    Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dari kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat), salah satunya adalah peredaran miras secara ilegal.

    Kapolsek Tabang, Iptu Yohan Lihu mengatakan penggerebekan pertama berlangsung di Jalan PU, Desa Bilatalang sekitar pukul 22.00 WITA.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah miras dengan berbagai merek delapan botol dan empat kaleng miras dengan berbagai merek.

    “Ada juga tiga liter minuman tradisional jenis Jakan kita temukan saat penggeledahan,” ujar Iptu Yohan Lihu, Sabtu (28/2/2026).

    Penggeledahan kemudian dilanjutkan di Jalan Bhayangkara, Desa Sidomulyo sekitar pukul 23.45 WITA.

    Dalam penggeledahan itu, petugas juga menemukan beberapa botol miras dengan berbagai merek dijual secara ilegal.

    “Beberapa botol miras yang kita temukan itu langsung disita karena tidak memiliki izin edar,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Berantas Penyakit Masyarakat, Polisi Gerebek Tempat Perdagangan Miras Tak Berizin di Tabang

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    28 Februari 2026 pukul 14:03 WITA

    Aparat kepolisian saat menggeledah warung milik salah satu penjual miras di Tabang (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Dua warung yang terletak di Jalan PU, Desa Bilatalang dan Jalan Bhayangkara, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar) digrebek kepolisian usai kedapatan menjual minuman keras tanpa memiliki izin, Jumat (28/2/2026) malam.

    Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dari kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat), salah satunya adalah peredaran miras secara ilegal.

    Kapolsek Tabang, Iptu Yohan Lihu mengatakan penggerebekan pertama berlangsung di Jalan PU, Desa Bilatalang sekitar pukul 22.00 WITA.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah miras dengan berbagai merek delapan botol dan empat kaleng miras dengan berbagai merek.

    “Ada juga tiga liter minuman tradisional jenis Jakan kita temukan saat penggeledahan,” ujar Iptu Yohan Lihu, Sabtu (28/2/2026).

    Penggeledahan kemudian dilanjutkan di Jalan Bhayangkara, Desa Sidomulyo sekitar pukul 23.45 WITA.

    Dalam penggeledahan itu, petugas juga menemukan beberapa botol miras dengan berbagai merek dijual secara ilegal.

    “Beberapa botol miras yang kita temukan itu langsung disita karena tidak memiliki izin edar,” tandasnya.

    (Sf/Rs)