Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Potret keempat pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, beserta barang bukti berupa 9 klip sabu-sabu seberat 2,3 gram.(Istimewa)
Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di Kecamatan Penajam dan Babulu.
Polisi meringkus empat orang pria, AW (21), HD (40), RE (25) dan YW (25) yang diduga kuat sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus pertama bermula saat tim opsnal berhasil menangkap dua tersangka AW (21) dan HD (40) di Kelurahan Petung dan Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam, Jumat (18/4/2025) malam.
“Dari tangan AW, kami mengamankan satu paket sabu seberat 0,40 gram bruto, alat hisap, handphone, serta sepeda motor. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari HD yang kami tangkap tidak lama setelahnya,” ucap Kasat Narkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, Selasa (22/4/2025).
Keesokan harinya, Sabtu (19/4/2025) tim Satresnarkoba meringkus RE (25) dan YW (25) di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu.
“Berawal dari laporan warga, RE kami amankan saat berada di tepi jalan. Dari dalam tas hitam miliknya ditemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram bruto,” ungkapnya.
“Pengembangan dari kasus itu membawa petugas kita ke kediaman YW dan ditemukan tujuh paket sabu seberat 1,45 gram bruto yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di bawah kasur,” tukasnya.
Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Potret keempat pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, beserta barang bukti berupa 9 klip sabu-sabu seberat 2,3 gram.(Istimewa)
Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di Kecamatan Penajam dan Babulu.
Polisi meringkus empat orang pria, AW (21), HD (40), RE (25) dan YW (25) yang diduga kuat sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus pertama bermula saat tim opsnal berhasil menangkap dua tersangka AW (21) dan HD (40) di Kelurahan Petung dan Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam, Jumat (18/4/2025) malam.
“Dari tangan AW, kami mengamankan satu paket sabu seberat 0,40 gram bruto, alat hisap, handphone, serta sepeda motor. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari HD yang kami tangkap tidak lama setelahnya,” ucap Kasat Narkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, Selasa (22/4/2025).
Keesokan harinya, Sabtu (19/4/2025) tim Satresnarkoba meringkus RE (25) dan YW (25) di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu.
“Berawal dari laporan warga, RE kami amankan saat berada di tepi jalan. Dari dalam tas hitam miliknya ditemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram bruto,” ungkapnya.
“Pengembangan dari kasus itu membawa petugas kita ke kediaman YW dan ditemukan tujuh paket sabu seberat 1,45 gram bruto yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di bawah kasur,” tukasnya.
Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tandasnya.
(Sf/Lo)