Seputar Kaltim

    Beraksi di 19 TKP, Spesialis Pencuri Tabung Gas di Tenggarong Diringkus Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    07 Januari 2026 pukul 17:07 WITA

    Polsek Tenggarong saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial Y (44) diringkus polisi karena kedapatan melakukan berbagai aksi pencurian tabung LPG di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Samarinda.

    Pelaku diringkus di kediamannya di Kelurahan Timbau pada Senin (7/1/2026) sekitar pukul 12.30 WITA usai dibuntuti aparat kepolisian saat berkendara di jalan raya.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa toko miliknya yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan RT 018, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong dibobol maling pada 29 September 2025 sekitar pukul 06.00 WITA.

    Dalam insiden itu barang-barang berharga seperti satu unit circular saw, bor maktec, mesin bor tuner, hot gun, grinda dan dua unit bor merk Hpr hilang dibabat maling.

    “Jadi korban itu langsung melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Tenggarong. Setelah melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV, kita berhasil mengungkap pelaku di balik pencurian tersebut,” ujar Iptu Makmur Jaya, Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Rabu (7/1/2025).

    Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 19 kali. Sebagian besar barang yang dicuri yaitu belasan unit tabung LPG 3 Kg dan 12 Kg. 

    Pelaku mengaku nekat berulang kali melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, terutama untuk ketiga anaknya yang masih kecil.

    “Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Iptu Makmur Jaya.

    Atas perbuatannya kini pelaku terancam dijerat Pasal 477 Ayat (1) f UU 1/2023 tentang KUHP dengan kurungan paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Beraksi di 19 TKP, Spesialis Pencuri Tabung Gas di Tenggarong Diringkus Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    07 Januari 2026 pukul 17:07 WITA

    Polsek Tenggarong saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial Y (44) diringkus polisi karena kedapatan melakukan berbagai aksi pencurian tabung LPG di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Samarinda.

    Pelaku diringkus di kediamannya di Kelurahan Timbau pada Senin (7/1/2026) sekitar pukul 12.30 WITA usai dibuntuti aparat kepolisian saat berkendara di jalan raya.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa toko miliknya yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan RT 018, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong dibobol maling pada 29 September 2025 sekitar pukul 06.00 WITA.

    Dalam insiden itu barang-barang berharga seperti satu unit circular saw, bor maktec, mesin bor tuner, hot gun, grinda dan dua unit bor merk Hpr hilang dibabat maling.

    “Jadi korban itu langsung melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Tenggarong. Setelah melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV, kita berhasil mengungkap pelaku di balik pencurian tersebut,” ujar Iptu Makmur Jaya, Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Rabu (7/1/2025).

    Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 19 kali. Sebagian besar barang yang dicuri yaitu belasan unit tabung LPG 3 Kg dan 12 Kg. 

    Pelaku mengaku nekat berulang kali melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, terutama untuk ketiga anaknya yang masih kecil.

    “Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Iptu Makmur Jaya.

    Atas perbuatannya kini pelaku terancam dijerat Pasal 477 Ayat (1) f UU 1/2023 tentang KUHP dengan kurungan paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    (Sf/Lo)