Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Foto: Seputarfa.com)
Bontang - Upaya pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya terhenti.
Tim Satpolair Polres Bontang berhasil menangkap M I (31) saat berada di sebuah bengkel di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran Polres Bontang pada April 2026. Dari hasil penyidikan, M I diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran sabu dan berperan sebagai penyalur kepada sejumlah tersangka yang telah lebih dahulu diamankan.
Keberadaan M I berhasil diketahui setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah memastikan lokasi target, personel Satpolair langsung bergerak melakukan penangkapan.
Saat diamankan, M I tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo V40 Lite warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah M I. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu alat hisap sabu dan sebuah korek api berwarna biru yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Polair Polres Bontang, AKP Fahrudi mengatakan, penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Bontang.
“Penangkapan DPO ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara narkotika yang sebelumnya telah kami ungkap. Kami menduga yang bersangkutan berperan sebagai penyalur dalam jaringan peredaran sabu. Satpolair Polres Bontang akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Bontang dan tidak memberi ruang bagi para pelaku,” ujar AKP Fahrudi.
Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Polisi akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk bandar maupun pemasok yang berada di balik jaringan tersebut.
Saat ini M I beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami peran tersangka, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran sabu lainnya yang beroperasi di wilayah Kota Bontang.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kepolisian terus memburu para pelaku narkotika, termasuk mereka yang berupaya menghindari proses hukum dengan masuk dalam daftar pencarian orang.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Foto: Seputarfa.com)
Bontang - Upaya pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya terhenti.
Tim Satpolair Polres Bontang berhasil menangkap M I (31) saat berada di sebuah bengkel di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran Polres Bontang pada April 2026. Dari hasil penyidikan, M I diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran sabu dan berperan sebagai penyalur kepada sejumlah tersangka yang telah lebih dahulu diamankan.
Keberadaan M I berhasil diketahui setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah memastikan lokasi target, personel Satpolair langsung bergerak melakukan penangkapan.
Saat diamankan, M I tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo V40 Lite warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah M I. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu alat hisap sabu dan sebuah korek api berwarna biru yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Polair Polres Bontang, AKP Fahrudi mengatakan, penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Bontang.
“Penangkapan DPO ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara narkotika yang sebelumnya telah kami ungkap. Kami menduga yang bersangkutan berperan sebagai penyalur dalam jaringan peredaran sabu. Satpolair Polres Bontang akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Bontang dan tidak memberi ruang bagi para pelaku,” ujar AKP Fahrudi.
Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Polisi akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk bandar maupun pemasok yang berada di balik jaringan tersebut.
Saat ini M I beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami peran tersangka, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran sabu lainnya yang beroperasi di wilayah Kota Bontang.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kepolisian terus memburu para pelaku narkotika, termasuk mereka yang berupaya menghindari proses hukum dengan masuk dalam daftar pencarian orang.
(Sf/Lo)