Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi beserta jajaran, memberikan keterangan pers terkait penyelesaian kasus pengeroyokan. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)
Samarinda - Kasus pengeroyokan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu yang sempat viral di media sosial akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Perdamaian dilakukan atas permintaan korban tanpa adanya unsur paksaan maupun intimidasi, setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor 50 tertanggal 12 Juli 2026 terkait dugaan penganiayaan terhadap Satya Nur Rahmadani.
Menurutnya, sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari visum korban, pemeriksaan saksi di lokasi kejadian, hingga memburu para terduga pelaku.
"Korban sudah kami lakukan visum, kemudian memeriksa saksi-saksi di lokasi dan melakukan pencarian terhadap terlapor. Alhamdulillah pada 14 Juli dua orang terlapor menyerahkan diri ke Polsek Samarinda Ulu," ujar Asriadi saat konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, dari lima orang yang terekam kamera pengawas (CCTV), hanya dua orang berinisial DR dan HD yang terbukti melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong. Sementara tiga orang lainnya hanya berstatus saksi.
Asriadi menegaskan penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan setelah korban sendiri mengajukan permohonan damai kepada penyidik.
"Perdamaian ini datang dari korban. Korban menginginkan perkara diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan. Kepolisian hanya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak hingga dibuatkan surat kesepakatan perdamaian," jelasnya.
Dalam proses perdamaian tersebut, pelaku juga memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp10 juta kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab.
Penyidik memastikan proses perdamaian berlangsung tanpa tekanan dari pihak mana pun. Seluruh isi kesepakatan juga dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani kedua belah pihak disaksikan sejumlah tokoh masyarakat.
"Kami tidak menemukan adanya unsur paksaan, intimidasi maupun iming-iming. Semua murni atas kesepakatan kedua belah pihak," tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden itu dipicu persoalan sepele. Saat melintas di persimpangan Jalan Anggur, korban yang sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng istri dan anak balitanya sempat mengucapkan kata "hati-hati" kepada pengemudi mobil.
Ucapan tersebut justru dianggap sebagai bentuk teguran yang menyinggung perasaan pelaku hingga berujung aksi pemukulan.
"Sebenarnya hanya karena ketersinggungan. Korban mengucapkan hati-hati, lalu terlapor merasa tersinggung sehingga emosinya terpancing. Mereka sebelumnya juga tidak saling mengenal dan kendaraan keduanya tidak sempat bersenggolan," ungkap Asriadi.
Ia menambahkan, korban mengalami luka di bagian wajah dan sekitar hidung akibat pukulan menggunakan tangan kosong. Meski demikian, luka tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari korban.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial, Asriadi juga memastikan para pelaku bukan berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Kami tidak menemukan bahwa pelaku merupakan anggota ormas. Mereka kooperatif dan datang menyerahkan diri untuk menyelesaikan persoalan ini," tuturnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan di jalan raya serta menghindari tindakan main hakim sendiri.
"Kalau ada persoalan di jalan, dudukkan dulu masalahnya, pahami maksud dari teguran tersebut. Jangan langsung terpancing emosi hingga melakukan kekerasan karena semua persoalan bisa diselesaikan dengan baik," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi beserta jajaran, memberikan keterangan pers terkait penyelesaian kasus pengeroyokan. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)
Samarinda - Kasus pengeroyokan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu yang sempat viral di media sosial akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Perdamaian dilakukan atas permintaan korban tanpa adanya unsur paksaan maupun intimidasi, setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor 50 tertanggal 12 Juli 2026 terkait dugaan penganiayaan terhadap Satya Nur Rahmadani.
Menurutnya, sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari visum korban, pemeriksaan saksi di lokasi kejadian, hingga memburu para terduga pelaku.
"Korban sudah kami lakukan visum, kemudian memeriksa saksi-saksi di lokasi dan melakukan pencarian terhadap terlapor. Alhamdulillah pada 14 Juli dua orang terlapor menyerahkan diri ke Polsek Samarinda Ulu," ujar Asriadi saat konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, dari lima orang yang terekam kamera pengawas (CCTV), hanya dua orang berinisial DR dan HD yang terbukti melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong. Sementara tiga orang lainnya hanya berstatus saksi.
Asriadi menegaskan penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan setelah korban sendiri mengajukan permohonan damai kepada penyidik.
"Perdamaian ini datang dari korban. Korban menginginkan perkara diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan. Kepolisian hanya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak hingga dibuatkan surat kesepakatan perdamaian," jelasnya.
Dalam proses perdamaian tersebut, pelaku juga memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp10 juta kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab.
Penyidik memastikan proses perdamaian berlangsung tanpa tekanan dari pihak mana pun. Seluruh isi kesepakatan juga dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani kedua belah pihak disaksikan sejumlah tokoh masyarakat.
"Kami tidak menemukan adanya unsur paksaan, intimidasi maupun iming-iming. Semua murni atas kesepakatan kedua belah pihak," tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden itu dipicu persoalan sepele. Saat melintas di persimpangan Jalan Anggur, korban yang sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng istri dan anak balitanya sempat mengucapkan kata "hati-hati" kepada pengemudi mobil.
Ucapan tersebut justru dianggap sebagai bentuk teguran yang menyinggung perasaan pelaku hingga berujung aksi pemukulan.
"Sebenarnya hanya karena ketersinggungan. Korban mengucapkan hati-hati, lalu terlapor merasa tersinggung sehingga emosinya terpancing. Mereka sebelumnya juga tidak saling mengenal dan kendaraan keduanya tidak sempat bersenggolan," ungkap Asriadi.
Ia menambahkan, korban mengalami luka di bagian wajah dan sekitar hidung akibat pukulan menggunakan tangan kosong. Meski demikian, luka tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari korban.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial, Asriadi juga memastikan para pelaku bukan berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Kami tidak menemukan bahwa pelaku merupakan anggota ormas. Mereka kooperatif dan datang menyerahkan diri untuk menyelesaikan persoalan ini," tuturnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan di jalan raya serta menghindari tindakan main hakim sendiri.
"Kalau ada persoalan di jalan, dudukkan dulu masalahnya, pahami maksud dari teguran tersebut. Jangan langsung terpancing emosi hingga melakukan kekerasan karena semua persoalan bisa diselesaikan dengan baik," pungkasnya.
(Sf/Lo)