Cari disini...
Seputar Kaltim
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Idham Cholid. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Ketentuan batas usia perkawinan 19 tahun masih berhadapan dengan pandangan budaya sebagian masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menganggap usia 18 tahun sudah layak menikah.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi tantangan dalam pencegahan perkawinan anak di tengah masyarakat Kutim yang memiliki beragam suku dan budaya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Idham Cholid, mengatakan perbedaan pandangan tersebut membuat pihaknya melibatkan tokoh adat dan tokoh agama dalam sosialisasi.
“Pertama, kita berkolaborasi. Pada saat sosialisasi, mereka kita hadirkan untuk langsung memberikan arahan, sambutan atau sejenisnya,” ujar Idham.
Menurutnya, masih ada pandangan budaya tertentu yang menganggap usia 18 tahun sudah layak untuk menikah.
“Karena masih ada budaya-budaya yang membolehkan untuk perkawinan usia anak itu. Karena usia yang diperbolehkan undang-undang itu kan 19 tahun. Nah, untuk masyarakat tertentu, 18 tahun itu kan sudah gede,” katanya.
Menghadapi perbedaan pandangan tersebut, DP3A menggunakan pendekatan budaya, agama hingga kesehatan dalam menyampaikan pemahaman mengenai perlindungan anak dan batas usia perkawinan.
“Kita melaksanakan pendekatan secara budaya, pendekatan secara agama, pendekatan secara kesehatan. Semua pendekatan kita lakukan. Itu sudah kita lakukan,” jelasnya.
Namun, sosialisasi tersebut belum menjangkau seluruh kecamatan di Kutim. Idham mengakui keterbatasan anggaran menjadi kendala untuk memperluas pelaksanaan sosialisasi secara langsung.
“Tapi belum ke seluruh kecamatan karena keterbatasan anggaran,” ucapnya.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, DP3A menggabungkan sosialisasi secara langsung dan daring. “Anggarannya seperti sekarang. Kita hybrid. Ada yang langsung, ada yang online,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Idham Cholid. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Ketentuan batas usia perkawinan 19 tahun masih berhadapan dengan pandangan budaya sebagian masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menganggap usia 18 tahun sudah layak menikah.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi tantangan dalam pencegahan perkawinan anak di tengah masyarakat Kutim yang memiliki beragam suku dan budaya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Idham Cholid, mengatakan perbedaan pandangan tersebut membuat pihaknya melibatkan tokoh adat dan tokoh agama dalam sosialisasi.
“Pertama, kita berkolaborasi. Pada saat sosialisasi, mereka kita hadirkan untuk langsung memberikan arahan, sambutan atau sejenisnya,” ujar Idham.
Menurutnya, masih ada pandangan budaya tertentu yang menganggap usia 18 tahun sudah layak untuk menikah.
“Karena masih ada budaya-budaya yang membolehkan untuk perkawinan usia anak itu. Karena usia yang diperbolehkan undang-undang itu kan 19 tahun. Nah, untuk masyarakat tertentu, 18 tahun itu kan sudah gede,” katanya.
Menghadapi perbedaan pandangan tersebut, DP3A menggunakan pendekatan budaya, agama hingga kesehatan dalam menyampaikan pemahaman mengenai perlindungan anak dan batas usia perkawinan.
“Kita melaksanakan pendekatan secara budaya, pendekatan secara agama, pendekatan secara kesehatan. Semua pendekatan kita lakukan. Itu sudah kita lakukan,” jelasnya.
Namun, sosialisasi tersebut belum menjangkau seluruh kecamatan di Kutim. Idham mengakui keterbatasan anggaran menjadi kendala untuk memperluas pelaksanaan sosialisasi secara langsung.
“Tapi belum ke seluruh kecamatan karena keterbatasan anggaran,” ucapnya.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, DP3A menggabungkan sosialisasi secara langsung dan daring. “Anggarannya seperti sekarang. Kita hybrid. Ada yang langsung, ada yang online,” pungkasnya.
(Sf/Lo)