Seputar Kaltim

    Bentengi Pelajar dan Santri dari Pinjol Ilegal, Pemkab Paser Gelar Edukasi Gencarkan 2026

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    22 Oktober 2026 pukul 16:35 WITA

    Asisten Administrasi Umum Setda Paser, Pamardi di kegiatan Gencarkan 2026. (Foto: Padliannor)

    Tana Paser - Maraknya ancaman penipuan digital, investasi bodong, hingga pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengincar kelompok usia muda menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

    Guna membentengi para pelajar dan santri dari risiko finansial digital tersebut, Pemkab Paser bersama otoritas keuangan menggelar edukasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) 2026 di Pondok Pesantren Trubus Iman, Tanah Grogot, Kamis (22/10/2026).

    Pesatnya perkembangan teknologi transaksi digital dinilai membawa dua sisi mata uang. Di satu sisi memberikan kemudahan akses, namun di sisi lain membuka celah kejahatan finansial jika tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai.

    Asisten Administrasi Umum Setda Paser, Pamardi Bayuaji menyebut, pemahaman finansial kini telah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat agar tidak terjerat moda penipuan berbasis digital.

    “Cerdas keuangan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan dasar bagi setiap individu," kata Pamardi, Kamis (22/10/2026).

    Pamardi menilai, ketika masyarakat Kabupaten Paser cerdas keuangan, mereka akan mampu mengelola pendapatan dan pengeluaran dengan bijak, memilih produk investasi yang aman dan legal, serta memanfaatkan akses permodalan perbankan untuk mengembangkan usaha.

    Para peserta diajarkan untuk selalu menerapkan prinsip kewaspadaan tinggi sebelum melakukan transaksi finansial berbasis aplikasi atau dalam jaringan.

    Masyarakat dan kelompok pelajar diimbau untuk memegang teguh pedoman 2L, yaitu Legal dan Logis setiap kali menerima tawaran investasi atau produk keuangan.

    “Prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Legal berarti produk investasi memiliki izin dan diawasi otoritas berwenang, sedangkan logis berarti keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan tidak menjanjikan hasil berlebihan dalam waktu singkat,” tegas Pamardi.

    Langkah edukasi tersebut juga melibatkan kolaborasi lintas lembaga, melingkupi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) guna memperluas jangkauan literasi.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran perwakilan OJK Kaltim, BI, pimpinan lembaga perbankan daerah, Kemenag Paser, serta ratusan santri dan pengurus Ponpes Trubus Iman.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Bentengi Pelajar dan Santri dari Pinjol Ilegal, Pemkab Paser Gelar Edukasi Gencarkan 2026

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    22 Oktober 2026 pukul 16:35 WITA

    Asisten Administrasi Umum Setda Paser, Pamardi di kegiatan Gencarkan 2026. (Foto: Padliannor)

    Tana Paser - Maraknya ancaman penipuan digital, investasi bodong, hingga pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengincar kelompok usia muda menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

    Guna membentengi para pelajar dan santri dari risiko finansial digital tersebut, Pemkab Paser bersama otoritas keuangan menggelar edukasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) 2026 di Pondok Pesantren Trubus Iman, Tanah Grogot, Kamis (22/10/2026).

    Pesatnya perkembangan teknologi transaksi digital dinilai membawa dua sisi mata uang. Di satu sisi memberikan kemudahan akses, namun di sisi lain membuka celah kejahatan finansial jika tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai.

    Asisten Administrasi Umum Setda Paser, Pamardi Bayuaji menyebut, pemahaman finansial kini telah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat agar tidak terjerat moda penipuan berbasis digital.

    “Cerdas keuangan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan dasar bagi setiap individu," kata Pamardi, Kamis (22/10/2026).

    Pamardi menilai, ketika masyarakat Kabupaten Paser cerdas keuangan, mereka akan mampu mengelola pendapatan dan pengeluaran dengan bijak, memilih produk investasi yang aman dan legal, serta memanfaatkan akses permodalan perbankan untuk mengembangkan usaha.

    Para peserta diajarkan untuk selalu menerapkan prinsip kewaspadaan tinggi sebelum melakukan transaksi finansial berbasis aplikasi atau dalam jaringan.

    Masyarakat dan kelompok pelajar diimbau untuk memegang teguh pedoman 2L, yaitu Legal dan Logis setiap kali menerima tawaran investasi atau produk keuangan.

    “Prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Legal berarti produk investasi memiliki izin dan diawasi otoritas berwenang, sedangkan logis berarti keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan tidak menjanjikan hasil berlebihan dalam waktu singkat,” tegas Pamardi.

    Langkah edukasi tersebut juga melibatkan kolaborasi lintas lembaga, melingkupi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) guna memperluas jangkauan literasi.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran perwakilan OJK Kaltim, BI, pimpinan lembaga perbankan daerah, Kemenag Paser, serta ratusan santri dan pengurus Ponpes Trubus Iman.

    (Sf/Lo)